Partai Idaman Tetap Gugat UU Pemilu ke MK 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski belum dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menegaskan bahwa partainya tidak akan mencabut gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal itu diungkapkan Rhoma dalam sidang lanjutan perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menguji Pasal 173 Ayat (1) dan (3) mengenai proses verifikasi dan pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pemilhan presiden atau presidential threshold. "Mohon izin, Yang Mulia, dari perkara Nomor 53, Partai Idaman, kami harus menjelaskan standing opinion kami. Kami dinyatakan tidak lolos di KPU karena ada diskriminasi," kata Rhoma di MK, Selasa (24/10/2017). "Kemarin kami sudah laporkan ke Bawaslu karena ada partai yang tidak lengkap data Sipol-nya, diloloskan. Video dan argumen akan kami serahkan ke Yang Mulia," ujar dia. Rhoma kemudian mengungkapkan kemungkinannya tidak hadir dalam sidang berikutnya. Namun, dia pastikan bukan karena mencabut gugatan. "Kiranya jika nanti di sidang selanjutnya kami tidak hadir, bukan berarti kami mencabut gugatan. Tapi kami sedang fokus mengurus gugatan di Bawaslu," kata dia. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh pimpinan majelis hakim, yaitu Ketua MK Arief Hidayat. "Baik kami izinkan," ucap Arief. Agenda sidang uji materiil UU Pemilu hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR. Namun, pihak DPR tidak hadir dengan mengirimkan surat kepada MK. Sementara itu pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM tetap pada sikap dan pendirian pada sidang sebelumnya. Menurut Arief, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 13 November 2017 untuk mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon. "Karena hari ini agendanya mendengar keterangan Presiden dan DPR, sementara DPR berhalangan dan Presiden tetap pada keterangan lalu, maka sidang hari ini dinyatakan selesai. Untuk agenda sidang berikutnya hari Senin tanggal 13 november 2017. Agenda mendengarkan keterangan ahli dari perkara Nomor 60," ujar Arief. Selain permohonan perkara dari Partai Idaman, sidang tersebut juga menguji empat permohonan yang menggugat pasal yang sama. Nomor perkara 60/PUU-XV/2017 diajukan oleh ketua dan sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Nomor perkara 62/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Selanjutnya perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Sedangkan Perkara Nomor 73/PUU-XV/2017. Uji materi diajukan Rhoma Irama karena dia merasa dirugikan oleh UU Pemilu, terutama aturan tentang presidential threshold. Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019. lx/kmp
Tag :

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …