Kedua Saksi Beberkan Intrik Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa penuntut umum Ali Prakosa hadirkan para saksi, pada sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Persidangan ini mengungkap bagaimana peran Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei. Kedua saksi yang dihadirkan jaksa yaitu Heri Dwi Wibowo selaku staf BPN Blitar dan Lie You Hin Direktur PT GBP. Heri diperiksa sebagai saksi karena saat peristiwa terjadi dirinya menjabat sebagai staf pendaftaran BPN Kota Malang. Kepada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Heri menceritakan riwayat tanah SHGB Nomor 66 yang berlokasi di Claket, Malang. “Pemegang pertama atas nama Sutanto, kemudian November 2010 ada peralihan waris ke Dwi Anggaraeni Sutanto dkk. Selanjutnya ada peralihan hak lagi dari ahli waris ke PT GBP dan kemudian tanggal 10 Juni 2016 ada peralihan hak ke PT GBP ke Yudi Alfian Tedja,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2017). Heri juga mengaku tidak ada nama Hermanto pada buku tanah dan warkah yang dimiliki BPN Kota Malang. “Dari data terakhir atas nama Yudi Alfian Tedja, Iwan Kurniawan, Ani Tandia. Tidak ada nama Hermanto di buku tanah dan warkah yang kami miliki. Di warkah juga tidak ada kuasa atas nama Hermanto,” ungkapnya. Ia mengaku sesuai aturan yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB atas tanah tersebut adalah PT GBP. “SHGB berakhir pada 2011, yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB yaitu PT GBP. Dari data kami ada pengajuan perpanjangan SHGB atas nama Lee You Hin yang memberi kuasa kepada Mulyono MS,” lanjut Heri. Saat ditanya siapa yang melakukan tanda tangan pasa ajta jual beli antara ahli waris dengan PT GBP, Heri menyebut nama Teguh Kinarto. “Yang tanda tangan Teguh Kinarto pada 9 Desember 2010,” katanya. Sedangkan Lie You Hin, Direktur PT GBP telah mengaku sama sekali tidak mengenal nama Hermanto dan Heng Hok Soei. “Soal perpanjangan SHGB tanah di Claket saya tidak tahu karena semua dilakukan Dirut Teguh Kinarto. Tugas saya hanya mengurusi perizinan proyek-proyek PT GBP saja,” katanya. Menurut Lie, antara dirinya dan Teguh Kinarto telah memiliki tugas masing-masing di PT GBP. “Saya hanya mengurusi izin-izin proyek, Teguh mengurusi soal jual beli tanah dan aset,” bebernya kepada Majelis Hakim. Ia juga menceritakan soal adanya hubungan antara Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dalam kasus ini. Menurut Lie, Teguh Kinarto menjadi Dirut PT GBP setelah PT Graha Nandi membeli saham PT GBP. “Sebelum membeli saham PT GBP, Heng Hok Soei sebagai salah satu pemegang saham di PT Graha Nandi mengajukan syarat agar Teguh Kinarto dijadikan Dirut di PT GBP,” terangnya. Usai sidang, Henry J Gunawan menyebutkan bahwa sesuai keterangan saksi Heri disebutkan bahwa dalam jual beli harus ada cek bersih dari notaris dan pembayaran pajak sebelum pembuatan akta jual beli. “Saksi BPN (Heri) tadi menjelaskan bahwa yang tidak dipenuhi notaris Caroline adalah pengecekan bersih. Tapi katanya bu Caroline pengecekan itu tidak wajib, ternyata itu harus,” tegasnya. Henry juga menjelaskan bahwa Teguh Kinarto adalah Direktur dari PT Graha Nandi yang membeli saham 25,5 persen PT GBP. “Nah Heng Hok Soei sendiri adalah salah satu pemegang saham di PT Graha Nandi meminta agar Teguh Kinarto jadi Dirut di PT GBP,” katanya. Saat ditanya apakah hubungan antara Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei yang merekayasa kasus ini untuk dijeratkan kepada dirinya, Henry membenarkannya. “Ya itu sekarang dia bikin-bikin seolah-olah Hermanto membeli tanah, padahal tidak pernah ada itu. Ya itu Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei (aktor dibalik rekayasa kasus ini),” terangnya. Selain itu, Henry juga menjelaskan bahwa PT GBP juga memiliki saham di perusahaan tambang emas bernama Panca Logam serta perusahaan di Kuningan. “Heng Hok Soei juga menguasai perusahaan ini (Panca Logam) dimana waktu itu ada penjualan Rp 500 miliar lebih tapi tidak deviden,” pungkas Henry. jul
Tag :

Berita Terbaru

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…