Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Suratman

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pasca mengamankan 12 orang yang diduga pelaku, akhirnya pihak kepolisian menetapkan tiga pelaku pembunuhan Suratman (33) sebagai tersangka. Ketiganya merupakan pelaku pembunuhan korban yang ditemukan tewas dengan luka penuh sayatan. Sementara tersangka utama yaitu H masih buron. Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pasca penemuan mayat warga Dusun Jedong Wetan, Desa Wetonmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto polisi langsung bergerak cepat. "Hanya dalam waktu 12 jam, kami berhasil mengamankan para pelaku dari rumah masing-masing," ungkapnya, Selasa (24/10/2017). Dari 12 orang yang diduga pelaku, kita menetapkan tiga tersangka yakni Sofal Udin (33), M Fanani (22) dan Sugianto (29). Ketiga yang merupakan warga Dusun Gadon, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya mempunyai masing-masing peran dalam kasus tewasnya korban. "Tiga kita tetapkan tersangka, sementara sembilan lainnya statusnya saksi dan tersangka utama H masih buron. Untuk tiga tersangka ini, SU yang dihubungi pelaku utama, H jika terjadi pengeroyokan di bengkel las milik Kunting. SU kemudian menghubungi warga dan bergerak menuju bengkel untuk membantu H," katanya. Dari 12 orang tersebut, SU berperan sebagai penggerak massa ke bengkel. Sementara sampai di lokasi pengeroyokan yakni bengkel las, sebanyak 12 orang tersebut hanya menemukan korban dan H. H bersama pelaku, M Fanani (22) dan Sugianto (29) kemudian melakukan pengeroyokan terhadap pelaku. "F saat berangkat ke bengkel membawa senjata tajam jenis clurit, dia yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Ada beberapa sayatan di bagian wajah korban dan leher, ini yang menyebabkan korban tewas karena kehilangan darah. Fanani mukul korban dan S mencekik leher korban," jelasnya. Sementara, sembilan orang lainnya hanya melihat aksi pengeroyokan yang dilakukan empat tersangka tersebut sehingga status hanya sebagai sanksi. Pelaku utama, H yang masih buron selain melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban juga melakukan pengerusakan terhadap bengkel las tersebut. "SU kita jerat Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan F dan S kita jerat dengan UU Darurat karena bawa sajam ancaman maksimal hukuman mati. Aksi ini dipicu karena salah paham, tersangka utama H kesal kepada pemilik bengkel karena motornya belum selesai, korban merupakan salah sasaran," tegasnya. Mj-01
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…