Diduga Berpihak Cen Liang, Hakim Unggul Warso Diadukan ke KY

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Hakim Unggul Warso Mukti, yang memimpin persidangan kasus terdakwa Henry Jocosity Gunawan mulai disorot. Bahkan, Hakim Unggul, yang dikenal melakukan putusan-putusan janggal, diadukan ke Komisi Yudisial (KY) oleh sejumlah anggota ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya, Rabu (26/10/2017) kemarin. Mereka mengadukan dan melaporkan hakim Unggul Warso Mukti diduga karena keberpihakan pada bos PT Gala Bumi Perkasa, ketimbang menegakkan keadilan. "Kami merasa ada beberapa hal yang janggal, makanya kami melapor ke KY. Pertama soal penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul," ujar Amiruddin Plt Sekjen GPD Surabaya, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (26/10/2017) kemarin. Kemudian, lanjut Amiruddin, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Lalu, Hakim Unggul dianggap membiarkan sikap terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional. "Selain itu, Hakim Unggul melarang Jaksa Ali Prakoso yang akan membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya, dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan Jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin," paparnya. Amiruddin berharap, Komisi Yudisial memantau indikasi ketidaknetralan hakim PN Surabaya, serta perlakuan istimewa yang diberikan pada Henry J Gunawan. Menanggapi laporan itu, Imron Kepala Seksi Pengaduan KY RI berjanji akan segera menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus Henry J Gunawan. "Mungkin paling lambat minggu depan kami sudah turunkan tim, apalagi sudah ada bukti-bukti yang kami terima dari pengaduan GPD," ucapnya. Seperti diketahui, Henry J Gunawan Ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017, usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Polrestabes Surabaya. Tapi, status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan alasan bos PT Gala Bumi Perkasa punya penyakit jantung. Akan tetapi, temuan Surabaya Pagi, justru Henry sedang makan-makan dan pesta bersama rekan-rekan di sebuah restoran chinese food di daerah Surabaya Pusat. Henry J Gunawan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh notaris Caroline, karena diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang, senilai Rp4,5 miliar. Berawal dari salah seorang klien Caroline, melakukan transaksi membeli tanah yang ditawarkan oleh terdakwa Henry J Gunawan, dengan nilai harga Rp4,5 miliar. Tapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan tersebut, tak pernah diserahkan. Justru SHGB dijual ke orang lain dengan nilai Rp10 miliar. Sehingga dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan, Henry dijerat pasal 378 dan 372 KHUP. bd
Tag :

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…