Maharani Beach Hotel Digugat Rp. 20,108 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM- Dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan merugikan penggugat karena menayangkan siara sepak bola Piala Dunia 2014 Brazil tanpa ijin siar, Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel digugat puluhan miliar rupiah. PT. Inter Sport Marketing (ISM) yang menggugat Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel. Badan Hukum yang bergerak di bidang kegiatan-kegiatan keolahragaan, baik yang ada di wilayah Republik Indonesia maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi olah raga diluar negeri ini harus mengajukan gugat PMH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena menderita kerugian hingga US$. 54 juta (lima puluh empat juta dollar Amerika Serikat). Kerugian sebesar US$ 54 juta tersebut adalah royalti yang harus dibayarkan PT. ISM kepada Federation International De Football Association (FIFA), sebuah organisasi sepak bola Internasional yang berkedudukan di FIFA –Strasse 20 PO.Box. 8044 Zurich. Dalam gugatan PMH yang sudah didaftarkan di PN Surabaya, 11 Oktober 2017 ini dijelaskan, kerugian berupa pembayaran royalti yang harus dibayarkan PT. ISM tersebut terjadi karena Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin PT. ISM selaku penerima lisensi dari FIFA. Boturani Adikasih, SH, salah satu penasehat hukum dan juru bicara PT. ISM mengatakan, PT. Dunkindo Lestari, berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai tergugat, harus membayarkan ganti rugi kepada PT. ISM dengan total keseluruhan kerugian baik materiil dan immateriil sebesar Rp. 26.626.250.000. Rani mengatakan “Rinciannya, kerugian materiil sebagai berikut, biaya lisensi penayangan 2014 FiFA World Cup Brazil diareal komersial adalah Rp. 750 juta, denda selama 3 tahun keterlambatan pembayaran lisensi kepada PT. ISM selaku penggugat (denda kerugianl ) : 10 X harga Lisensi yaitu 10 X Rp.750 juta = Rp.7,5 miliar, penghargaan atas nilai investasi penggugat yang tidak dihormati oleh tergugat sebesar Rp.10 miliar, sehingga total keseluruhan kerugian materiil penggugat adalah Rp. 18.250.000.000, “. Kerugian imateriil PT. ISM yang terdiri dari keuntungan bunga bank yang akan diterima bilamana investasi sebesar Rp. 18.250.000.000 tersebut didepositokan di bank pemerintah saat itu, dengan perhitungan Rp. 18.250.000.000 X 6 % per tahun atau per bulan 0.5% X 37 bulan selama Juni 2014 hingga Juli 2017, nilainya menjadi Rp. 3.376.250.000. Lanjutnya. Jul
Tag :

Berita Terbaru

Sidak Pasar Tradisional, Dirut Bulog: Mayoritas Harga Pangan Stabil dan di Bawah HET

Sidak Pasar Tradisional, Dirut Bulog: Mayoritas Harga Pangan Stabil dan di Bawah HET

Minggu, 05 Apr 2026 11:22 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:22 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, melakukan pemantauan langsung terhadap harga bahan pangan di Pasar Wonokromo, S…

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Banyuwangi Batasi Operasional Toko Swalayan dan Ritel Modern Berjejaring

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Banyuwangi Batasi Operasional Toko Swalayan dan Ritel Modern Berjejaring

Minggu, 05 Apr 2026 11:21 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi  - Sebagai upaya mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha UMKM agar tetap berkembang, …

Dinilai Efektif, SPPG di Kota Malang Mulai Uji Coba Terapkan MBG Konsep 'Prasmanan'

Dinilai Efektif, SPPG di Kota Malang Mulai Uji Coba Terapkan MBG Konsep 'Prasmanan'

Minggu, 05 Apr 2026 11:09 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Baru-baru ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Malang Unit Gadang 2 melakukan inovasi pada mekanisme pendistribusian…

Tersangkut Kabel Listrik, Damkar Tulungagung Gercep Evakuasi Balon Udara Berukuran 2,5 Meter

Tersangkut Kabel Listrik, Damkar Tulungagung Gercep Evakuasi Balon Udara Berukuran 2,5 Meter

Minggu, 05 Apr 2026 10:54 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Festival balon udara disaat lebaran ketupat memang sudah menjadi tradisi tahunan. Namun, dibalik festival yang cantik tersebut…

Tingkatkan Pembenah Tanah Alami, Kelompok Petani Probolinggo Manfaatkan Limbah Eceng Gondok

Tingkatkan Pembenah Tanah Alami, Kelompok Petani Probolinggo Manfaatkan Limbah Eceng Gondok

Minggu, 05 Apr 2026 10:45 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka meningkatkan kesuburan lahan pertanian, para Kelompok Tani Masa Baru di Desa Jatisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa…

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …