Besok, Aturan Baru Taksi Online Diterapkan

Belum Urus Ijin, 9 Ribu Taksi Terancam Diburu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Rabu (1/11) besok, semua taksi online yang beroperasi harus mengantongi izin operasi, termasuk memasang stiker di badan mobil yang digunakan. Kewajiban ini menyusul diberlakukannya aturan baru taksi online per 1 November 2017. Aturan itu berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). Data terbaru, jumlah taksi online yang saat ini beroperasi di Jawa Timur ternyata membludak hingga 12.020 kendaraan. Mayoritas beroperasi di Surabaya. Padahal, kuota taksi online hanya 4.445 armada. Dari jumlah itu, baru 2.380 kendaraan saja yang mengurus ijin prinsipnya. Nah, bagi taksi online yang belum memiliki ijin, akankah mereka dirazia dan disanksi? Laporan : Alqomar – Ibnu F Wibowo, Editor: Ali Mahfud Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan Pemprov Jatim akan mendukung penuh Permenhub no 108 yang akan meregulasi tentang moda transportasi online. Dukungan tersebut, diantaranya dengan memberikan layanan perijinan prinsip bagi angkutan berbasis aplikasi. “Dengan adanya Permenhub 108 ini, kami harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Kami juga mengimbau kepada angkutan berbasis aplikasi agar segera mengurus dokumen perijinan,” ujar Wahid kepada Surabaya Pagi, kemarin. Wahid lebih lanjut mengatakan saat ini dari 12.020 kendaraan yang mengajukan ijin prinsip kepada Dishub Jatim. "Tapi, baru 2.380 kendaraan saja yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya. Dari jumlah tersebut, hanya 38 kendaraan yang sudah benar-benar menyelesaikan secara tuntas ijin prinsip tersebut," papar dia. Karena itu, Wahid menegaskan kepada seluruh pemohon yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya untuk segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang ada. Sebab, ijin prinsip tersebut hanya berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan. "Jika tidak segera diurus, ijinnya akan kami cabut. Adapun beberapa aturan untuk mendapatkan ijin prinsip diantaranya adalah jumlah CC kendaraan minimal 1.300, kendaraan harus dikelola badan usaha atau koperasi, kemudian jumlah kendaraan yang diajukan perusahaan minimal lima unit dengan satu nama di STNK," jelas Wahid lebih lanjut. Wahid, pada kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa Permenhub no 108 merupakan jalan tengah dari polemik angkutan online. Pembahasan Permenhub tersebut, menurutnya, telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak. “Jadi kami harap, dengan diterbitkannya Permenhub 108 maka permasalahan angkutan online sudah menjadi solusi untuk dapat dijadikan angkutan sewa khusus atau ASK,” ujar Wahid. Siap Gugat Kemenhub Sementara itu, Driver Online Surabaya (DOS) memilih jalur hukum menyikapi Permenhub tersebut. Kuasa hukum dari DOS, M. Sholeh mengaku draft pengajuan gugatan atas Permenhub tersebut saat ini sudah dalam proses final. Pasca peraturan tersebut disahkan, ia mengatakan akan langsung mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Surabaya. "Salah satu materi tuntutan adalah terkait batas atas dan batas bawah. Peraturan ini kan sudah pernah dibatalkan oleh MA. Ini kok Pemerintah mau menerapkannya kembali. Padahal, dengan harga murahnya ini kan taksi online sangat menguntungkan masyarakat luas sebagai konsumen. Kok malah dihalangi. Kenapa ini?" Kata M. Sholeh. Kewajiban berbadan hukum, menurut Sholeh juga akan menjadi salah satu materi tuntutan dari para driver online. Saat ini, pemerintah mewajibkan para pemilik armada online yang memiliki armada dibawah 5 unit untuk bergabung di bawah bendera koperasi. "Ini logikanya dimana? Kalau hanya punya satu atau dua, masa disuruh berkoperasi? Ini kan menyulitkan," tegas Sholeh. Selain itu, menurut Sholeh, pihaknya akan menambahkan materi gugatan tentang penyedia jasa aplikasi transportasi online yang dilarang merekrut pengemudi. "Harusnya kan sah-sah saja ini. Kenapa harus dilarang? Mereka ini kan selama ini nggak peduli mau kendaraan itu punya perusahaan apa atau punya siapa. Yang penting adalah identitas pengemudinya," tandasnya. Ketua DPD ADO (Asosiasi Driver Online) Jatim, David Walalangi, berbeda sikap. Ia meminta jaminan keamanan ke pemerintah, lantaran pemasangan stiker di dua sisi mobil (depan dan belakang) menimbulkan kekhawatirkan para driver taksi online. "Kami minta jaminan keselamatan dan keselamatan atas stiker ini," tandas David. Selama ini, driver online menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan pihak lain. Penumpang diturunkan paksa dan driver terancam keselamatannya. Hanya perkara membawa penumpang di kawasan tertentu. "Bukankah dengan stiker ini makin mendapat jalan pihak lain untuk meneror kami. Kami minta jaminan keamanan di setiap wilayah operasional kami," tegas David.
Tag :

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…