Polda Mulai Periksa Saksi Terkait Limbah Rumah Sakit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kelanjutan penyidikan kasus limbah rumah sakit, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup pengelolaan limbah medis ilegal oleh PT. Arah Environmental Indonesia. Dan dari pemeriksa penyidik, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 7 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. "Ada 7 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Mereka semua dari kalangan karyawan," ujar Kasubdit Tipiter, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq saat di Mapolda Jatim, Kamis, (2/11). Selain itu pihaknya masih melakukan gelar diinternal kepolisian terkait adanya klausul perbuatan melawan hukum. Karena, lanjut Rofiq, berdasarkan fakta lapangan seperti company profile, dan legalitas yang dimiliki terbilang lengkap. "Semuanya dimiliki. Bahkan insineratornya terbaru. Jadi, bisa sampai 1300 derajat Celsius. Benar-benar hancur. Makanya, apakah ini sebatas pengelolaan bagian lapangan saja, ataukah dari pihak manajemen ikut bertanggung jawab," terangnya. Disinggung soal rumah sakit, menurutnya dari mekanisme regulasi UU Rumah Sakit yang lain, yakni RS bisa berdiri manakala perencanaan sampai akhir pengelolaan limbah terpenuhi semua. Sehingga ijin untuk melakukan pengobatan akan keluar. "Tidak mungkin dikeluarkan ijinnya jika itu belum terpenuhi. Terutama pengelolaan limbahnya. Sedangkan yang belum memiliki fasilitas itu (pengelolaan limbah), maka RS akan menggandeng pihak ketiga. Sama seperti kasus PT. Arah Environmental Indonesia," jelasnya. Menurutnya, hampir semua RS yang belum memiliki pengelolaan limbah sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Sehingga dilakukan pengawasan lebih terhadap pihak ketiga termasuk hasil limbah yang dikeluarkan. "Semua pihak baik rumah sakit maupun perusahaan, harus terlibat aktif membantu. Karena hal ini berkaitan dengan kepentingan alam yang kita tinggali," tandasnya. Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan limbah medis tanpa ijin yang dilakukan PT Arah Environmental Indonesia, selaku transpoter limbah medis di Jalan Raya Kalirungkut blok J nomer 8 Surabaya. Pengungkapan itu terjadi di parkir tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna 2 A Surabaya. Dalam aksinya, PT Arah melakukan pengambilan limbah medis dari rumah sakit tidak langsung dilakukan pengiriman ke pemanfaatan atau pemusnahan, melainkan dilakukan penyimpanan di dalam truk box nopol L 9372 UC dan pick up box nopol L 9442 E sejak 20 – 23 Oktobe 2017, dan di parkir di tepi Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya dekat pemukiman warga Jalan Ratna Surabaya. Dan PT Arah juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) B3 di Jalan Mustika Ngagel Wonokromo Surabaya. nt
Tag :

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …