SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Hotman Paris, Selasa (9/6) membuat video yang mengatakan Raffi Ahmad siap bicara terkait hal ini.
"Halo para wartawan, awak media dan juga musuh-musuhnya Raffi Ahmad. Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum untuk semua yang memfitnah dia. Katanya namanya disebut-sebut dalam sidang soal Blueray Cargo Import," kata Hotman Paris dilihat pada Selasa (9/6/2026).
Dia menyebut Raffi Ahmad akan bicara pada Kamis (11/6) siang. Pengacara nyentrik itu lugas menantang pihak-pihak yang dia sebut sebagai musuh dari suami Nagita Slavina itu.
"Kalau gayanya Hotman Paris itu tidak pernah seperti pengecut, nggak berani konferensi pers. Kalau konferensi pers Hotman selalu nantang musuh-musuhnya datang sama awak media. Kami sudah sepakat sama Raffi Ahmad akan melakukan konferensi pers hari Kamis ini jam 2," ungkapnya.
"Mudah-mudahan Rabu sore saya sudah bisa pulang dan mendampingi Raffi Ahmad. Ayo semua media dan orang-orang yang memposting termasuk motivator berani nggak berdebat dengan Hotman dan Raffi Ahmad, bawa buktimu. Benarkah Raffi Ahmad terlibat kasus Blueray Cargo Import yang saat ini sedang dalam persidangan. Ayo berani datang nggak?" tantang Hotman Paris.
Namanya Muncul di Sidang
Munculnya nama Raffi Ahmad dalam pusaran kasus ini pertama kali muncul di sidang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup John Field dkk pada Jumat (5/6). Jaksa KPK awalnya menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad terseret dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Nama Raffi muncul karena dirinya sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 17.
"Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (8/6).
KPK juga menyebutkan tindakan Raffi belum masuk dalam kategori penyelundupan.
"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik.
"Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tambahnya.
Raffi Titipkan Barang
KPK menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pemeriksaan atau pengembangan lebih lanjut terhadap Raffi terkait tindak pidana korupsi tersebut, karena volume barang yang dititipkan tergolong kecil dan belum ada bukti keterlibatan dalam kasus yang lebih besar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan nama Raffi muncul karena dirinya sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 17.
"Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Taufik mengatakan KPK belum mengembangkan fakta tersebut lebih lanjut dalam dalam penyidikan kasus di Bea Cukai.
KPK Lakukan Pengembangan
Kendati demikian, Taufik mengaku belum mengembangkan fakta tersebut lebih lanjut dalam dalam penyidikan kasus di Bea Cukai.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tutur.
Namun, Taufik menyebut KPK tidak menutup pintu untuk melakukan pengembangan apabila diperoleh bukti lain yang bisa memperkuat dugaan tindak pidana.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ucap dia.
Nama Raffi pertama kali muncul pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/6) dalam perkara dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan.
Awalnya, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.
"Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?" tanya jaksa dalam persidangan Jumat (5/6).
Tuti pun membenarkan komunikasi antara dirinya dengan Yohanes. Namun, dia mengklaim enggan memenuhi permintaan dimaksud.
Tak hanya itu, nama Raffi juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes. Hal ini sempat ditanyakan jaksa dalam persidangan pada Rabu (20/5).
"Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?" tanya jaksa.
Yohanes lantas menjelaskan bahwa Nelwan merupakan Kepala Divisi Blueray Cargo di AS. Saat itu, Raffi sedang berlibur.
"Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin," jawab Yohanes.
Yohanes pun menyatakan bahwa iPhone 17 tersebut tidak jadi dikirimkan ke Indonesia. n erc, jk, rmc
Editor : Redaksi