Kasus Korupsi e-KTP

Setnov Tarik-tarik Presiden

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menolak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Senin (6/11/2017). Ketua Umum Partai Golkar ini merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 yang menyatakan penegak hukum harus izin presiden jika melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR. Inikah jurus baru Setya Novanto untuk menghindari jeratan hukum, ataukah manuver politik dia dengan ‘menyeret’ Presiden Jokowi? Alasan Setya Novanto ini langsung menjadi polemik. -------------- Laporan: Joko Sutrisno – Ibnu F Wibowo, Editor : Ali Mahfud ------------- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Dua panggilan tersebut sama-sama meminta Novanto hadir sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus e-KTP. Pada panggilan pertama, Senin (30/10/2017) lalu, Novanto beralasan tidak dapat memenuhi panggilan karena yang sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR yakni, mengunjungi konstituen di daerah pemilihan. Pada panggilan kedua Senin (6/11/2017) kemarin, Novanto kembali tak hadir. Menariknya, DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari presiden. Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan, kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran KPK belum mendapat izin tertulis dari Presiden Jokowi. Aturan izin itu tertuang dalam putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014. "Sudah ada di putusan MK Nomer 76/PUU-XII/2014. KPK ya wajib untuk minta izin presiden," kata Fredrich. Tapi, tafsir putusan MK dari kubu Novanto dianggap salah kaprah. Kubu Novanto dinilai tidak mampu dan tidak memahami UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, serta perkembangan ketatanegaraan pasca adanya Putusan MK tahun 2015. Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menjelaskan, saat ini pasal yang mengatur mengenai prosedur dalam hal anggota DPR menghadapi pemeriksaan aparat penegakan hukum karena melakukan tindak pidana adalah Pasal 245 UU MD3 yang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 76/PUU-XII/2014 telah diberikan pengertian/makna baru. Bayu mengatakan, jika sebelum adanya putusan MK tersebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Maka setelah adanya putusan MK persetujuan tertulis dari MKD diganti dengan persetujuan tertulis dari Presiden. "Artinya, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana setelah adanya Putusan MK ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden," papar Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/11). Namun demikian, Bayu melanjutkan, menurut MK apabila Presiden tidak memberikan persetujuan tertulis paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, maka pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan tetap dapat dilakukan. Artinya persetujuan tertulis Presiden tidak bisa dijadikan alat untuk mangkir atau menunda dilakukannya penyidikan. Hal ini dalam rangka mewujudkan proses hukum yang berkeadilan serta menjamin kepastian hukum. "Pasal 245 UU MD3 pasca adanya Putusan MK mengatur persetujuan tertulis Presiden diperlukan hanya untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana," katanya. Dengan demikian, lanjut Bayu, untuk pemanggilan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, KPK dan pengadilan yang ditujukan kepada anggota DPR untuk kepentingan Seperti menjadi saksi perkara pidana tentu tidak memerlukan persetujuan tertulis menjadi saksi. Dengan demikian tidak bisa anggota DPR menolak hadir dipanggil aparat penegak hukum sebagai saksi karena alasan belum ada izin tertulis Presiden karena memang hal demikian tidak diperlukan. Lagipula, Bayu menjelaskan lebih dalam, Pasal 245 ayat 3 UU MD3 masih tetap berlaku menjadi satu kesatuan makna dengan Pasal 245 ayat (1). Pasal 245 ayat (3) UU MD3 isinya adalah kewajiban meminta persetujuan tertulis kepada presiden untuk memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak berlaku apabila anggota DPR: A. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; B. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau C. disangka melakukan tindak pidana khusus. "Dengan demikian pemeriksaan anggota DPR sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang masuk tindak pidana khusus tidak perlu persetujuan tertulis Presiden," tandas Bayu. Dipanggil Paksa Pakar Hukum Tata Negara (THN), Refly Harun, juga mengungkapkan hal sama. Sebab, ketentuan izin presiden tersebut tidak berlaku bagi tindak pidana khusus. "Menurut saya tidak tepat kalau kemudian Ketua DPR berlindung di pasal 245 UU MD3. Karena baik sebelum maupun sesudah Judicial Review (JR) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ketentuan izin itu tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Jadi tidak ada alasan bagi ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK," tandas Refly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/11) kemarin. Refly menuturkan KPK berbekal UU khusus dalam menjalankan tugasnya. Jadi, KPK berhak memanggil pejabat publik tanpa harus melalui birokrasi perizinan yang diatur di UU MD3. Artinya, Refly menegaskan KPK berwenang untuk memaksa Novanto memenuhi panggilan penyidik. "Kalau mangkir ya (KPK) bisa memaksa. Karena dia (Novanto) melanggar kewajiban hukumnya. Tetapi menurut saya yang paling elegan bagi ketua DPR adalah memenuhi panggilan itu," ujar dia. Lindungi Ketua DPR Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti membantah jika pihaknya melindungi Setya Novanto untuk tak memenuhi panggilan KPK. "Enggak, enggak ada," ujar Damayanti dikonfirmasi terpisah. Damayanti menjelaskan, dirinya sebagai Plt Sekjen DPR hanya meneruskan surat secara administratif. Dirinya dihubungi oleh Kepala Biro Pimpinan DPR bahwa ada surat panggilan dari KPK untuk Novanto. Namun, di sisi lain ada putusan MK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin presiden. Ia meyakini tim biro pimpinan sudah memiliki kajian hukum tentang itu sehingga tak akan asal-asalan dalam membuat surat. "Kami buat suratnya. Saya kirimin, sudah, enggak ada masalah. Itu saja," tuturnya. Sementara itu, KPK mengingatkan Setya Novanto untuk tidak menyeret Presiden Jokowi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. "Presiden punya tugas jauh lebih besar. Jangan sampai ketika itu tidak diatur, Presiden juga ditarik-tarik persoalan ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. n
Tag :

Berita Terbaru

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini viral, dimana salah satu halaman rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Magetan, tepatnya di kawasan belakang Apotek…

Terendah dalam 10 Tahun, Angka Kemiskinan di Jember Turun ke 8,01 Persen

Terendah dalam 10 Tahun, Angka Kemiskinan di Jember Turun ke 8,01 Persen

Rabu, 08 Apr 2026 14:37 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, angka kemiskinan di wilayahnya berhasil ditekan ke level…

Per Tahun, Produksi Durian Songgon Banyuwangi Tembus hingga 3.716 Ton

Per Tahun, Produksi Durian Songgon Banyuwangi Tembus hingga 3.716 Ton

Rabu, 08 Apr 2026 14:36 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Kabupaten Banyuwangi kembali menorehkan tren positif dengan menjadi salah satu sentra durian terbesar di Jawa Timur. Salah…

Heboh! Penemuan Sarang Tawon Mematikan ‘Vespa’ Berukuran 1,5 Meter di Trenggalek

Heboh! Penemuan Sarang Tawon Mematikan ‘Vespa’ Berukuran 1,5 Meter di Trenggalek

Rabu, 08 Apr 2026 14:14 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Baru-baru ini, warga di Dusun Soho, Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, Trenggalek menemukan sarang tawon mematikan berjenis ‘Vespa’ y…

Diduga Usai Santap Menu Sayur Berlendir MBG, Siswa SDN Mojokendil Nganjuk Keracunan

Diduga Usai Santap Menu Sayur Berlendir MBG, Siswa SDN Mojokendil Nganjuk Keracunan

Rabu, 08 Apr 2026 14:07 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Kasus terkait keracunan akibat menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Kali ini, tiga siswa di SDN Mojokendil,…