Setya Novanto Laporkan Dua Pimpinan KPK ke Polri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Cegah ke luar negeri kepada Ketua DPR Setya Novanto, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri Keduanya dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelapor mempersoalkan surat permintaan cegah ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017 kepada pihak Imigrasi. Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan, Cepi Iskandar, menggugurkan status tersangka Novanto. "Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017/PN Jaksel tanggal 29 September 2017 yang dimenangi Setya Novanto," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017). Dalam putusan itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut. Saut dan Agus dilaporkan Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017. Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates. Dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan KPK itu justru disampaikan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, bukan kepolisian yang menyidik kasusnya. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan pada Selasa (7/11/2017). Sebagai pihak pelapor, Fredrich menyatakan bahwa anak buahnya telah menerima SPDP dari Polri terkait penyidikan kasus dua pimpinan KPK. "Kami ucapkan terima kasih kepada Direktorat Tipidum, seluruh kasubdit, seluruh kanit, dan penyidik karena mereka telah begitu serius, begitu profesional mendalami laporan kami. Kini statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan Saut dan Agus," kata Fredrich. Tidak hanya surat pencegahan ke luar negeri, pelapor juga menyebut ada beberapa surat lain yang diduga dipalsukan dan dibuat tidak sesuai dengan prosedur. Termasuk surat perintah dimulainya penyidikan dan SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan Novanto sebagai tersangka. Fredrich mengatakan, hanya Saut dan Agus yang dilaporkan karena surat tersebut ditandatangani dua orang tersebut. "Kalau nanti pimpinan lain bilang ikut tanda tangan, silakan. Nanti akan dikembangkan penyidik," kata Fredrich. "Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama berkasnya bisa dilimpahkan ke jaksa dan dibawa ke pengadilan," lanjutnya. Namun, Fredrich enggan mengungkap bukti yang telah dia serahkan kepada penyidik saat membuat laporan. Ia khawatir hal tersebut akan memengaruhi penyidikan. Dengan adanya penyidikan dari polisi, kata dia, membantah anggapan KPK adalah lembaga superbody. "Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum-oknum KPK. Saya buktikan dan ternyata betul," ujarnya. Minta Keterangan Saksi dan Ahli Menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto, polisi telah meminta keterangan enam saksi dan ahli. Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menilai apakah alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status ke penyidikan. "Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," kata Setyo. Setyo mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lain. Sementara itu, terhadap Saut dan Agus, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan. "Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu," kata Setyo. lx/kmp
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…