Lagi, Dua Pejabat Bank Jatim Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai Rp 155 miliar yang terjadi di era kepimpinan Hadi Sukrianto, kembali menyeret pejabat di bank tersebut. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan dua tersangka lagi. Yakni, pimpinan Cabang Pembantu (Capem) Bank Jatim Bangil, Pasuruan, Harry Soenarno dan Assistant Relationship and Manager Bank Jatim, Iddo Laksono Hartanto. Sebelumnya, Kejari Surabaya telah menahan mantan pimpinan Divisi Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) Bank Jatim, Wonggo Prayitno dan mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim Arya Lelana. Kedua pejabat dari bank pelat merah itu menjadi tersangka, karena diduga terlibat korupsi Rp 155 miliar. Pantauan di lokasi Kamis (9/11/2017), dua tersangka Harry Soenarno dan Iddo Laksono Hartanto ditahan usai menjalani rangkaian administrasi pelimpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri, sejak pukul 13.14 WIB hingga Pukul 16.15 WIB. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya, kedua tersangka tidak ditahan. Saat keluar dari ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai II Kejari Surabaya, kedua tersangka langsung menutupi wajahnya dengan jaket. Ketika menuruni anak tangga lantai I menuju ruang lobi dan halaman Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal, kedua tersangka berjalan di belakang petugas kejaksaan dan memegangi pundaknya. Tak lama berselang, kedua masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medang di Sidoarjo. Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, penahanan terhadap kedua tersangka untuk bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kedua tersangka dianggap turut serta melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) yang beralamat di Jalan Mojopahit Komplek Perniagaan Jati Kepuh Blok C 2-4 Celep, Sidoarjo senilai Rp155 miliar. “Dari jumlah itu, sekitar Rp120 miliar untuk kredit delapan proyek dan bunga yang macet sebesar Rp34 miliar,” katanya. Perusahaan milik Ayong ini juga pernah bermasalah saat menggarap proyek Jembatan Brawijaya Kediri, yang kasusnya disidik Polda Jatim. Kasus ini bermula ketika kedua tersangka meloloskan kredit ke PT SGS yang sebenarnya melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010. Dalam proses pembiayaan itu, nilai kredit yang dikucurkan pada PT SGS awalnya Rp80 miliar. Tapi pada akhirnya melonjak menjadi Rp125 miliar. Ternyata, pemberian kredit itu tidak sesuai dengan Debt Equity Ratio (DER). Selain itu, PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek APBD. Anehnya, malah mendapat tambahan kredit. Kedua tersangka jerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan,” imbuh Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. n bd
Tag :

Berita Terbaru

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri secara resmi mengajukan Kota Kediri sebagai calon tuan rumah Pekan Olahraga P…

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…