Lagi, Dua Pejabat Bank Jatim Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai Rp 155 miliar yang terjadi di era kepimpinan Hadi Sukrianto, kembali menyeret pejabat di bank tersebut. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan dua tersangka lagi. Yakni, pimpinan Cabang Pembantu (Capem) Bank Jatim Bangil, Pasuruan, Harry Soenarno dan Assistant Relationship and Manager Bank Jatim, Iddo Laksono Hartanto. Sebelumnya, Kejari Surabaya telah menahan mantan pimpinan Divisi Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) Bank Jatim, Wonggo Prayitno dan mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim Arya Lelana. Kedua pejabat dari bank pelat merah itu menjadi tersangka, karena diduga terlibat korupsi Rp 155 miliar. Pantauan di lokasi Kamis (9/11/2017), dua tersangka Harry Soenarno dan Iddo Laksono Hartanto ditahan usai menjalani rangkaian administrasi pelimpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri, sejak pukul 13.14 WIB hingga Pukul 16.15 WIB. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya, kedua tersangka tidak ditahan. Saat keluar dari ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai II Kejari Surabaya, kedua tersangka langsung menutupi wajahnya dengan jaket. Ketika menuruni anak tangga lantai I menuju ruang lobi dan halaman Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal, kedua tersangka berjalan di belakang petugas kejaksaan dan memegangi pundaknya. Tak lama berselang, kedua masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medang di Sidoarjo. Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, penahanan terhadap kedua tersangka untuk bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kedua tersangka dianggap turut serta melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) yang beralamat di Jalan Mojopahit Komplek Perniagaan Jati Kepuh Blok C 2-4 Celep, Sidoarjo senilai Rp155 miliar. “Dari jumlah itu, sekitar Rp120 miliar untuk kredit delapan proyek dan bunga yang macet sebesar Rp34 miliar,” katanya. Perusahaan milik Ayong ini juga pernah bermasalah saat menggarap proyek Jembatan Brawijaya Kediri, yang kasusnya disidik Polda Jatim. Kasus ini bermula ketika kedua tersangka meloloskan kredit ke PT SGS yang sebenarnya melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010. Dalam proses pembiayaan itu, nilai kredit yang dikucurkan pada PT SGS awalnya Rp80 miliar. Tapi pada akhirnya melonjak menjadi Rp125 miliar. Ternyata, pemberian kredit itu tidak sesuai dengan Debt Equity Ratio (DER). Selain itu, PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek APBD. Anehnya, malah mendapat tambahan kredit. Kedua tersangka jerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan,” imbuh Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. n bd
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…