Bos Hotel Empire Diburu Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasca tak memenuhi panggilan penyidik Subdit Hardabangta Ditreskrimum, Gunawan Angka Widjaja, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, sekarang polisi memburu Gunawan. Hal ini dilakukan karena tak ada etikat baik dari Gunawan untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Ketegasan penyidik ini, merupakan reaksi penyidik yang dikomandani AKBP Yudhistira Widyaahwan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan Gunawan akan dijemput paksa atau ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dalam panggilan ketiga ini, Gunawan tidak hadir tanpa alasan. Ponsel Gunawan dan kuasa hukumnya di Surabaya Edy Delta Law Firm saat dihubungi penyidik juga tidak bisa," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Yudhistira. Mangkirnya tersangka, penyidik menilai Gunawan berati tidak kooperatif terhadap panggilan pertama hingga ketiga. "Kami Polda Jatim akan melakukan pencarian dengan melakukan menelusuri dimana Gunawan saat ini sebab dia tidak ada etikat baik memenuhi panngilan penyidik, hingga batas, sesuai Kuhap, dia sampai saat ini tdk ada datang ke polda," paparnya. Selain itu, Polda akan melakukan penangkapan dan dalam waktu dekat bila batas waktu sampai 4 hari kerja ke depan tidak ada maka jajaran kepolisian akan terbitkan Daftar Pencarian Orang. Apakah Gunawan berada di Surabaya atau Jakarta?. "Pokoknya kami akan cari untuk dihadirkan guna penyidikan dalam kasus ini. Yang berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Kombes Frans Barung Mangera. Sebelum panggilan ketiga yang dijadwalkan, Kamis (16/11/2017), penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri. Pencekalan terhadap Gunawan itu diterbitkan penyidik, 7 November dengan nomor B-10855/XI/2017. "Surat pencekalannya sudah dilayangkan penyidik ke Imigrasi," paparnya. Pembatasan terhadap Gunawan itu agar bisa cepat mempertanggungjawabkan kasus yang dihadapi. Selain itu, penyidik juga mengantisipasi sulitnya mencari tersangka, jika sampai pergi. Dalam panggilan kedua yang dilakukan pekan lalu oleh penyidik, tersangka mengirim surat pemberitahuan sakit. Namun lokasi rumah sakit itu bukan berada di Jatim, tapi di luar Jatim. Persoalan ini mencuat setelah Chin Chin melaporkan Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Laporan itu berawal digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 September 2016. Beberapa poin keterangan yang diduga palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs ke akta yang dibuat di depan notaris terkait pemecatan Chin Chin sebagai Direktur di PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh enam orang itu. nt
Tag :

Berita Terbaru

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyanyi senior Yuni Shara kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui konser bertajuk “Yuni Shara 3553 Concert” yang akan digel…

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaa…

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah P…

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren penurunan angka kelahiran di Jawa Timur kian terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru Badan Pusat Statistik m…

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan beragam a…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai 5,96 p…