Surat Penahanan dan Berita Acara Penolakan Penahan

SETNOV MASIH MOKONG

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pura-pura sakit. Begitu anggapan publik pada Ketua DPR Setya Novanto. Anggapan itu muncul setelah dua kali Ketua Umum Partai Golkar itu masuk rumah sakit, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP Rp 2,3 Triliun, yakni 17 Juli 2017 dan 10 November 2017. Bedanya, kali ini politisi yang biasa dipanggil Setnov itu masuk rumah sakit, lantaran kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11) malam. Tak ingin kecolongan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat penahanan terhadap Setya Novanto. Namun, surat penahanan yang dikeluarkan terhitung sejak Jumat (17/11/2017), ditolak Setya Novanto. Ia juga menolak menandatangani berita acara penolakan penahanan. ---------------- Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedang penahanan dilakukan terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Namun, penahanan dibantarkan karena Novanto harus menjalani perawatan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya, pria yang pernah menjadi model tampan dan jualan beras di Pasar Keputran Surabaya ini, mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Jubir KPK Febri Diansyah membenarkan penyidik KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun pihak Novanto menolak menandatanganinya. Lantaran pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga oleh pihak Novanto. "Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN (Setya Novanto), Deisti," ujar Febri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017). Selain itu, KPK juga memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, pekan depan. Sebelumnya, Deisti tidak memenuhi panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Deisti tak hadir dengan alasan sakit. “Minggu depan untuk istri SN," cetus Febri. Penyidik, lanjut Febri. ingin meminta keterangan Deisti dalam kapasitasnya yang diduga sebagai mantan petinggi PT Mondialindo Graha Perdana. KPK menduga perusahaan tersebut berkaitan dengan kasus e-KTP. Pengacara Setnov Marah Sementara itu, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan KPK telah sepihak menetapkan kliennya sebagai tahanan KPK. Namun ia tak mau mengakui status tersebut. Tim kuasa hukum dan keluarga Novanto belum menandatangani surat penahanan itu. "Tadi ada peristiwa tidak mengenakkan antara KPK, keluarga, dan saya. Ketika ada perundingan kesepakatan dipindahkan ke RSCM Kencana tiba-tiba KPK mengeluarkan surat bahwa Pak Setya Novanto telah ditahan dan sekarang wewenang dari KPK," ungkap Fredrich, kemarin. Ia mempermasalahkan keputusan KPK itu. Pasalnya kliennya sama sekali belum pernah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. "Pak SN itu diperiksa belum pernah, ditanya juga belum pernah. Orang sedang dalam keadaan sakit," ujarnya. Fredrich pun mempertanyakan apa dasar hukum KPK sehingga bisa menetapkan Setya Novanto ditahan. "Undang-undang apa yang memberi wewenang KPK langsung menahan orang tanpa diperiksa dan dalam keadaan sakit cukup parah?" ucapnya. Setnov Disebut Kritis Pasca dipindah ke RSCM Kencana, kondisi Setya Novanto disebut-sebut melemah. Sedang KPK minta Novanto dipindah ke RSCM untuk kebutuhan tindakan medis lebih lanjut, seperti CT scan. "Turun drastis, karena kondisinya tadi siang memburuk, " ucap Fredrich dikonfirmasi, petang kemarin. Dijelaskan Fredrich, Setya Novanto masih dirawat intensif oleh tim dokter. Menurut dia, ada 5 orang dokter yang merawatnya. Dia tidak mau memberi tahu detail di ruangan mana Novanto dirawat dan nama-nama dokter yang menangani. "Ternyata memang beliau (Setya Novanto) itu banyak yang harus diobservasi, karena selain daripada kecelakaan ternyata beliau kan memang betul-betul kan ada penyakit. Penyakit apa saya nggak tahu karena terus terang namanya apa kan dokter yang tahu, jadi sekarang dirawat sama 5 orang dokter," terang Fredrich. Fredrich juga mengaku tidak tahu saat ditanya apakah sudah ada hasil CT scan Setya Novanto. Dia hanya menjelaskan bahwa ada banyak tindakan yang dilakukan dokter. Sementara itu, dari pantauan, sekitar pukul 18.30 WIB, RSCM dijaga ketat. Beberapa pintu di beberapa sisi RSCM dijaga oleh satpam. Para pengunjung yang hendak masuk ke dalam RSCM ditanya terlebih dahulu tujuan masuk ke dalam. Terlihat istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan beberapa simpatisan Setnov dari anggota AMPG. Siang kemarin, Setnov telah dibawa turun dari ruang rawat inapnya di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Barat, di lantai 3 kamar 322. Pengawalan dilakukan dengan sangat ketat. Polisi juga terlihat berjaga. Saat hendak dimasukkan ke dalam ambulans posisi Setnov terlihat tertidur. Kepalanya dibalut kain berwarna pink. Seseorang juga berusaha menutupi wajahnya dengan bad cover yang menutupi tubuhnya. Seperti diketahui, Setya Novanto mengalami kecelakaan saat menumpangi Toyota Fortuner B 1732 ZLO. Pengemudi mobil tersebut diketahui jurnalis Metro TV Hilman Mattauch, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dikenakan Pasal 283 itu juncto pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. IDI Bentuk Tim Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menuturkan pihaknya sudah membentuk tim untuk memeriksa kondisi kesehatan Setya Novanto. Tim dokter dari IDI pun sudah mulai melakukan pemeriksaan pada Jumat (17/11) ini. Tim dibentuk atas permintaan KPK. "Saya enggak bisa sebutkan jumlahnya (dokter IDI yang ikut memeriksa) tapi yang jelas tim sudah mulai bekerja mulai dari hari ini (kemarin)," ucap Adib. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Tim Dokter IDI untuk pendapat kedua (second opinion) terkait kondisi Novanto. Tim juga akan berkomunikasi dengan dokter yang menangani Novanto. "Pada prinsipnya, kita sudah ada koordinasi dengan KPK terkait dengan permintaan KPK untuk memberikan second opinion dari kami," terang dia. Skenario Setnov? Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengaku sulit untuk tidak menyimpulkan kejadian tabrakan tunggal yang dialami Setya Novanto bukan skenario. Doli bahkan berpikir jika kecelakaan pada Kamis (16/11) malam itu adalah upaya ke sekian yang dilakukan Setnov agar lolos dari jeratan hukum. "Sulit untuk tidak kita simpulkan bahwa semua itu adalah rekayasa untuk SN kembali menghambat proses hukum," ungkap Doli, Jumat (17/11). Bahkan Doli mengaku khawatir, skenario selanjutnya adalah Setnov harus gegar otak akibat kecelakaan itu. "Jika Setnov amnesia atau hilang ingatan, maka tamatlah episode KPK mengejar keterangan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik," ujar Doli. Bila dilihat dari track record-nya, Doli menduga skenario berikutnya bisa ditebak. "Setelah kecelakaan ini adalah SN akan menyatakan dirinya gegar otak, amnesia, lupa ingatan, dan berharap kasusnya tidak dapat diteruskan," ungkap Doli. Bukan tidak mungkin juga, lanjut Doli, pihak Setnov ini kemudian akan mengajukan perawatan di luar negeri. Dengan alasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diingatkan terjadi dan mempercepat proses penyembuhan Novanto. Namun di balik izin berobat tersebut, justru akan dimanfaatkan sebagai upaya melarikan diri. Mengingat Setnov saat ini dalam pencegahan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Bukan tidak mungkin kemudian berusaha izin berobat ke luar negeri sebagai bagian dari upaya melarikan diri," pungkas dia. n
Tag :

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…