Surat Terbuka untuk Para Advokat atas Pembelaan Te

Advokat Rintangi Penyidikan, Mau Jadi Koboi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saudara Penyandang Profesi Advokat, Anda tahu sifat-sifat seorang koboi? Menurut legendanya, praktik koboi terjadi di daerah Texas di Amerika. Pada abad ke 18 dan 19, ada kehidupan yang sangat liar di Texas. Saat itu dikenal zaman koboi. Ada karakter tokoh Sheriff, yang berperan menjadi tokoh protagonis. Dalam film-film koboi, tokoh penegak hukum ini membawakan misi kebenaran dan kebaikan. Tentu untuk menciptakan situasi kehidupan masyarakat yang damai, aman dan sejahtera. Nah, saya mencoba membandingkannya dengan zaman sekarang. Kadang peran protagonis dari Sheriff telah dinodai oleh advokat yang berubah menjadi tokoh antagonis. Tokoh antagonis ini dalam pandangan saya merupakan sosok yang membawakan perwatakan yang bertentangan dengan protagonis atau menyampaikan nilai-nilai negatif dan melanggar hukum. Pada zaman itu, siapa yang paling jago atau kuat adalah sosok yang paling ditakuti dan berpengaruh. Termasuk karena melakukan kekerasan dan aksi-aksi brutal di depan publik. Misalnya, norma atau aturan yang dibuat oleh legislatif bisa dilanggar oleh koboi-koboi. Siapa? Saudara Penyandang Profesi Advokat, Dalam kasus Setnov, ada pengacara yang dituding sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Siapa lagi pengacara Ketua DPR, Setya Novanto yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, bila bukan advokat Fredrich Yunadi? Sebelum Setnov ditahan oleh KPK, Fredrich, telah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Koalisi ini terdiri dari YLBHI, Kontras, ICW, LBH Pers, PBHI, Truth, TII, Pemuda Muhammadiyah, dan GAK. Mereka mengklaim sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Koalisi ini menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap advokat Fredrich Yunadi. Advokat Fredrich dituding melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan Pasal 21 ini diciptakan oleh pembuat UU yaitu eksekutif dan legislatif agar tidak ada lagi pihak yang mencoba mengganggu pengusutan kasus korupsi umumnya, termasuk e-KTP yang merugikan Negara Rp 2,3 triliun. pelaku Pasal 21 UU Tipikor diancam pidana 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Apalagi, di depan publik, sebagai advokat Fredrich mendorong Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Alasannya. pemeriksaan harus berdasar izin Presiden Joko Widodo. Dasar Fredrich, Pasal 245 ayat (1) Undang-undang MD3. Padahal Pasal 245 UU MD3 ada ayat 3 huruf C yang menegaskan, "Kejahatan korupsi termasuk yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Fredrich, hanya mengambil aturan yang menguntungkan kliennya. Selain itu, advokat Fredrich, juga masih berupaya menghalangi penyidikan dengan melaporkan dua pimpinan KPK dan sejumlah pegawai KPK ke Mabes Polri. Laporan Fredrich, atas dugaan menyalahgunakan wewenang dan memalsukan surat cegah terhadap Novanto. Saudara Penyandang Profesi Advokat, Menurut sejarah profesi yang saya pelajari, profesi lawyer atau advokat merupakan profesi yang tua. Sejauh ini, belum ada yang memastikan profesi mana yang paling tua antara advokat dan profesi prostitusi. Sampai kini, termasuk di Indonesia, profesi advokat disebut salah satu profesi yang paling mulia. Mengapa advokat dianggap profesi mulia? Salah satu pertimbangannya, belum ada penegak hukum yang bisa menjelaskan duduk persoalan suatu kasus, menganalisis kasus dan mewakili masyarakat ke persidangan, sehingga hakim dapat memberikan putusan yang tepat. Maka muncullah profesi lawyer dalam sejarah peradaban manusia (Aliran hukum kritis) Menariknya, dalam perjalanan peradaban manusia, profesi advokat sering dibenci oleh masyarakat. Anehnya, profesi advokat juga dibutuhkan oleh masyarakat Dan secara legal teoritis, posisi hukum dari advokat di Indonesia, dituntut memilih 1 (satu) di antara 3 (tiga) model komitmen yuridis advokat yang dikemukakan oleh Profesor Murray Schwartz. Tiga model itu meliputi model Komitmen Penuh, Komitmen Preferensi Individu dan Komitmen Terbatas. Model pertama mengajarkan bahwa seorang advokat harus melakukan apa saja untuk kliennya selama hal tersebut masih sesuai menurut hukum. Sementara model komitmen Preferensi individu adalah bahwa advokat tidak harus melakukan sesuatu untuk kliennya jika menurut advokat tersebut, tindakan itu tidak fair, bertentangan dengan hati nurani atau tidak adil, meskipun perbuatan tersebut tergolong sesuai hukum. Sedangkan model komitmen terbatas bahwa seorang advokat tidak boleh melakukan sesuatu untuk kliennya jika menurut pertimbangan advokat tersebut tindakan yang diambil tidak fair, bertentangan dengan hati nurani. Nah, saya tidak bisa memastikan, apa pilihan model komitmen advokat Setnov atas tiga model ini? Apakah menerapkan model komitmen penuh yaitu melakukan apa saja untuk kliennya, sehingga kadang gayanya bak seorang cowboy tanpa kuda. Advokat yang menerapkan model pertama, bisa membuat loop hole (ambiguitas) yang kadang dapat menyebabkan advokat itu diserang kanan-kiri dan oleh banyak kalangan. Subhanalloh. ([email protected] )
Tag :

Berita Terbaru

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi masih memburu tersangka YB, warga negara (WN) China sebagai pengendali judi online (judol) dengan modus live pornografi…

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Barat membenarkan adanya tato di tubuh YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik…

Bloomberg: Indonesia Buka Pintu Bagi “Uang Kotor"

Bloomberg: Indonesia Buka Pintu Bagi “Uang Kotor"

Minggu, 28 Jun 2026 21:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada artikel Bloomberg, 25 Juni 2026, berjudul “Indonesia Opens Door to Dirty Money to Fund Prabowo's Plans” . Bloomberg, menulis I…

Seorang Wanita Lahap Habiskan Tart 25 Menit

Seorang Wanita Lahap Habiskan Tart 25 Menit

Minggu, 28 Jun 2026 21:49 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam waktu 25 menit, seorang wanita melahap habis tart berdiameter 28 cm dengan kandungan 14.000 kalori! Memecahkan rekor dunia…

PSI Siap Lawan PDIP di Tahun 2029

PSI Siap Lawan PDIP di Tahun 2029

Minggu, 28 Jun 2026 21:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PSI, Bestari Barus menyebut PSI percaya bisa unjuk gigi dalam kontestasi politik tahun 2029 mendatang. Dia menyebut PSI…

Saat Libur Sekolah, Tiket Pesawat Tanpa Potongan

Saat Libur Sekolah, Tiket Pesawat Tanpa Potongan

Minggu, 28 Jun 2026 21:43 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada periode libur sekolah 2026, Kemenhub menyiapkan diskon tiket kereta api ekonomi sebesar 30% untuk 1.174.624 penumpang.…