Lapak Digusur Sepihak, Pedagang Botol Bekas Di Jalan Bongkaran Menjerit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Puluhan pedagang botol dan drigen bekas di Jl. Bongkaran, Kelurahan Bongkar Kecamatan Pabean Cantikan menjerit setelah lapaknya diratakan oleh Satpol PP kota Surabaya. Kurang lebih 50 orang pedagang botol bekas di jalan Bongkaran Surabaya menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan dari Pemerintah kota Surabaya, Rabu22/11 siang. Sudah seminggu ini, stand – stand mereka di bongkar tanpa ada tempat relokasi. Penertiban yang dilakukan oleh penegak Perda yang di Pimpin oleh Irfan Widiyanto ini dianggap sepihak dan serat pesanan dari pengelolah ruko yang berada di Jl. Bongkaran tersebut. “Tidak mungkin kalau tidak ada pesanan dari pengelolah ruko Satpol PP ini ngotot membongkar lapak kami,” ungkap Fauzi salah satu pedagang botol bekas di Jl. Bongkaran kepada media Rabu (22/11/2017). Juru bicara pedagang, Fauzi menjelaskan, pembongkaran itu dilakukan oleh Satpol PP kota Surabaya, tanpa ada penjelasan secara detail. Para pedagang menduga, adanya titipan dari pihak terkait untuk membongkar stand yang telah ditempatinya sejak tahun 1975 lalu. Ditahun 80-an lalu, pedagang pernah di temukan dengan pemilik toko yang depan lahannya dipakai untuk berjualan. Kala itu, para pedagang ditawari sejumlah uang, agar mereka bisa pindah tempat hingga keberadaannya tak menutupi toko – toko di belakangnya. “Pedagang diwakili oleh para orangtua kami. Tapi tawaran itu ditolak karena kami butuh berjualan. Dulu pedagang juga dikenai retribusi namun ditahun 1980 distop oleh Pemkot,” paparnya. “Kami dulu pernah ditawarin sejumlah uang tapi kami tidak mau, karena ini tempat mencari nafkah kami yang sudah turun temurun tidak bisa ditukar dengan uang sesaat,” kata Fauzi. Menurut, Fauzi lahan yang digunakan tersebut bukan lahan pemilik toko, melainkan lahan yang sudah puluhan tahun ditempati dan sudah turun menurun, “ini dulu lahan kosong, dan bukan lahan milik PT. KAI, makanya dulu batasi dengan tembok, yang lahannya PT. KAI itu ya toko-toko itu, dan sekarang dengan enaknya Satpol PP menggusur tempat kami tanpa ada penjelasan yang jelas,” katanya. Sebelumnya, lanjut Fauzi, Pada tahun 2012 Komisi C DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) kota Surabaya pernah memediasi pertemuan pedagang dengan instansi dilingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2012 lalu. “Saat itu dewan merekomendasikan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan sebelum ada tempat relokasi untuk berjualan. Tapi sekarang tiba-tiba Satpol PP membongkarnya sehingga indikasinya ada titipan,” tegas Fauzi Fauzi menambahkan, pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu, para pedagang kembali mendatangi gedung dewan untuk meminta mediasi dengan pihak Satpol PP. Namun sampai sekarang dewan belum meresponnya. “Kita diarahkan ke Komisi A untuk mediasi. Suratnya tertanggal 27 Oktober, tapi hingga kini belum ada panggilan,” tambahnya. “Kami minta suara kami ini dengar, dan kami rapat Dewan sebagai wakil rakyat bisa memediasi dan mencarikan solusi untuk kami,” tambahnya. Sugianto, pedagang lainnya, menduga pembongkaran dilakukan karena ada permintaan dari pertokoan yang ada di sekitarnya, Pembongkaran tak hanya lapak pedagang, namun juga tembok pembatas antara sempadan jalan dengan pertokoan. Dengan dibongkarnya dinding pembatas, area toko menjadi lebih luas. “Makanya , ada indikasi (permintaan pembongkaran) dari pertokoan,” paparnya. Sugianto mengaku, sejak pembongkaran lapak-lapak dan pagar pembatas menyebabkan para pedagang kesulitan berjualan. Padahal, mereka juga harus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara, relokasi belum ada. “Kalau perut lapar gak bisa diulur-ulur,” tegasnya. Para pedagang botol bekas menceritakan, sebenarnya di tahun 1970-an, saat para orang tua mereka berjualan di kawasan tersebut telah membayar iuran ke pemerintah kota. Hanya saja, sejak berdirinya pertokoan di belakang lapak para pedagang, sudah tak ada lagi. “Dulu bayar ke Kotamadya, waktu itu pembantu walikota. Cuma, kwitansinya sudah hilang” paparnya. Bahkan menurut mereka, sejak berdiri pertokoan, para pedagang juga sempat ditawari sejumlah kompensasi agar mereka pindah ke tempat lain. “Tapi waktu itu, kami tolak, karena kami butuh tempat,” tandas Sugianto. Para warga juga menyampaikan, bahwa area pertokoan tersebut dulunya adalah kantor PT KAI. Namun, mereka tidak mengetahui pasti, proses peralihan kantor KAI menjadi pertokoan. alq
Tag :

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…