Bos Empire Palace Diburu 3 Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Srabaya - Pasca ditetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang, polisi sekarang bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka Gunawan Angka Widjaja di wilayah Jakarta. Bos Empire Palace diduga bersembunyi di tempat tertentu. Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, penyidik sebenarnya mencurigai tiga tempat yang dipakai bersembunyi tersangka. Yakni Sumatera, Kalimantan dan Jakarta. "Tapi fokus pencarian tetap dilakukan di Jakarta karena ada indikasi tersangka ada di sana," ujar Frans Barung, Rabu (22/11/2017). Untuk mencari keberadaan Gunawan, penyidik tidak mengandalkan cara konvensional saja. Namun petugas juga mendeteksi lewat IT untuk memantau lewat ponsel yang dipakai. Petugas juga memantau media sosial (Medsos), kemungkinan Gunawan melakukan kegiatan di medsos. "Kami juga mengunggah surat DPO yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim ke medsos untuk diketahui khalayak umum. Mungkin ada masyarakat yang melihat atau mengetahui agar lapor ke polisi terdekat," ujar Kombes Frans Barung. Gunawan diminta segera menyerahkan diri atau datang ke Polda Jatim untuk memenuhi pemeriksaan. Pasalnya, perkara yang dihadapi tidak akan selesai dengan cara melarikan diri seperti itu. "Perkara hukum harus diselesaikan dan terus berjalan. Dengan cara seperti itu (melarikan diri), Gunawan akan terus terbayang-bayang dengan permasalahannya," jelasnya. Dalam perkara ini, tersangka juga tidak bisa ke luar negeri karena penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah meluncurkan surat pencekalan ke Imigrasi. Terakhir Gunawan ditetapkan sebagai DPO dengan Nomor DPO/61/X/2017 tertanggal 21 November. "Mau kemana lagi kalau sudah seperti itu. Cepat atau lambat pasti tertangkap," tandas Kombes Frans Barung. Kita ketahui Persoalan istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin melaporkan, suaminya, Gunawan ke Polda Jatim. Laporan itu atas dasar LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Laporan itu berawal digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 September 2016. Beberapa poin keterangan yang diduga palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs ke akta yang dibuat di depan notaris terkait pemecatan Chin Chin sebagai Direktur di PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh enam orang itu.nt
Tag :

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…