Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Ini Asyik Foya-Foya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Sukomanunggal - Setelah menjadi buron selama beberapa bulan, Leodovi Habdono (43) warga Banyu Urip Kidul I-B /19 Surabaya akhirnya berhasil ditangkap tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya. Leodovi ditangkap lantaran ia menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja di CV. SURYA MAJU MAKMUR( SMM)senilai 59 Juta rupiah. Penangkapan supervisor perusahaan itu diawali dari laporan korban yang merupakan bos perusahaan tersebut. Saat itu Leodovi dipercaya untuk menjual tepung dengan nilai sebesar nominal yang digelapkan. Namun setelah pembeli melakukan transfer, uang tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan masuk ke rekening milik istrinya yang selanjutnya digunakan untuk berfoya-foya di Kalimantan. Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdidianto membenarkan penangkapan tersebut. Perwira dua balok ini mengatakan jika saat itu pihaknya melakukan pengecekan terhadap pembeli yang ada di Kalimantan. "Dari laporan itu, kami melakukan pengecekan kepada pembeli yang ada di Kalimantan. Memang betul sudah melakukan transfer senilai hampir 59 juta di rekening milik istri pelaku," terang Misdianto, Minggu (26/11) siang. Masih kata Misdianto, setelah mendapat keterangan pembeli, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kalimantan, tempat ia bersembunyi. Kendati demikian, istri pelaku tidak ikut ditangkap lantaran dari hasil pemeriksaan, istri pelaku tidak turut serta dan tidak tahu kejadian tersebut. "Pelaku ini sempat kerja di Kalimantan sekaligus sembunyi. Kemudian kami lakukan penangkapan dan sempat memeriksa istrinya juga, alhasil istri pelaku tidak turut serta karena uang tersebut langsung diambil pelaku untuk foya-foya," imbuhnya. Dari pengakuan Leodovi, ia baru sekali ini beraksi dan nekat lantaran terlilit hutang. Sisa uang kemudian digunakan untuk foya-foya dan main perempuan di Kalimantan. "Iya mas, buat bayar hutang, sisanya untuk senang-senang," akunya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman diatas 1 tahun penjara. fir
Tag :

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…