Tak Laporkan Harta, WP Disanksi 200%

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan tarif final (PAS-Final) bukan Tax Amnesty jilid II. Mengingat banyak perbedaan dalam kedua program tersebut. Diantaranya, pemeriksaan harta pada PAS-Final. Sedang Tax Amnesty tidak ada pemeriksaan. Karena itu, DJP memberikan batas waktu satu bulan kepada seluruh harta milik WP yang tengah dihitung oleh tim penilai independen atau tim otoritas pajak nasional. Hal tersebut dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, PMK 165/2017 tidak mengatur batas waktu secara jelas terkait kapan WP mengungkapkan hartanya, yang pasti sepanjang Ditjen Pajak belum menemukan maka harta yang telah dilaporkan terbebas dari sanksi administratif sebesar 200%. "Di PP 36 terkait dengan pelaksanaan lebih lanjut pasca TA, ada dua konsekuensi bagi WP yang ikut dan tidak ikut TA. Pertama, bisa jadi mereka yang duitnya di dalam negeri terus dipindahkan ke luar negeri, kemudian masih ada harta lain yang belum mereka laporkan, atau WP yang tidak ikut TA dari 86-2015 masih diberikan kesempatan," terang Yunirwansyah, Senin (26/11/2017). Meski demikian, Yunirwansyah memastikan kesempatan ini juga tidak bisa dianggap sepele oleh WP. Apalagi bagi para WP yang tidak mengetahui nilai dari aset atau harta yang selama ini dimiliki. Penilaian harta seperti tanah mengacu pada NJOP, kendaraan berdasarkan NJKB, sedangkan saham sesuai dengan acuan saham di Bursa Efek Indonesia. Jika di luar dari itu, seperti lukisan dan sebagainya bisa dihitung melalui tim penilai independen atau dari Ditjen Pajak. Namun, dalam penghitungan tersebut masih bisa dikenakan sanksi administrasi yang mencapai 200% jika WP tidak melaporkannya dalam SPT terhitung 1 bulan sejak dihitung oleh tim penilai. "Satu bulan setelah itu dilaporkan dalam SPT, kalau lewat maka aset tersebut bisa dikenakan PP 36," kata Wawan. Dalam PMK 165/2017 ini, mengungkapkan harta yang belum dideklarasikan dalam SPT akan dikenakan tarif normal diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017 di mana orang pribadi sebesar 30%, badan umum sebesar 25%, dan orang pribadi atau badan tertentu sebesar 12,5%. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…