Tak Laporkan Harta, WP Disanksi 200%

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan tarif final (PAS-Final) bukan Tax Amnesty jilid II. Mengingat banyak perbedaan dalam kedua program tersebut. Diantaranya, pemeriksaan harta pada PAS-Final. Sedang Tax Amnesty tidak ada pemeriksaan. Karena itu, DJP memberikan batas waktu satu bulan kepada seluruh harta milik WP yang tengah dihitung oleh tim penilai independen atau tim otoritas pajak nasional. Hal tersebut dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, PMK 165/2017 tidak mengatur batas waktu secara jelas terkait kapan WP mengungkapkan hartanya, yang pasti sepanjang Ditjen Pajak belum menemukan maka harta yang telah dilaporkan terbebas dari sanksi administratif sebesar 200%. "Di PP 36 terkait dengan pelaksanaan lebih lanjut pasca TA, ada dua konsekuensi bagi WP yang ikut dan tidak ikut TA. Pertama, bisa jadi mereka yang duitnya di dalam negeri terus dipindahkan ke luar negeri, kemudian masih ada harta lain yang belum mereka laporkan, atau WP yang tidak ikut TA dari 86-2015 masih diberikan kesempatan," terang Yunirwansyah, Senin (26/11/2017). Meski demikian, Yunirwansyah memastikan kesempatan ini juga tidak bisa dianggap sepele oleh WP. Apalagi bagi para WP yang tidak mengetahui nilai dari aset atau harta yang selama ini dimiliki. Penilaian harta seperti tanah mengacu pada NJOP, kendaraan berdasarkan NJKB, sedangkan saham sesuai dengan acuan saham di Bursa Efek Indonesia. Jika di luar dari itu, seperti lukisan dan sebagainya bisa dihitung melalui tim penilai independen atau dari Ditjen Pajak. Namun, dalam penghitungan tersebut masih bisa dikenakan sanksi administrasi yang mencapai 200% jika WP tidak melaporkannya dalam SPT terhitung 1 bulan sejak dihitung oleh tim penilai. "Satu bulan setelah itu dilaporkan dalam SPT, kalau lewat maka aset tersebut bisa dikenakan PP 36," kata Wawan. Dalam PMK 165/2017 ini, mengungkapkan harta yang belum dideklarasikan dalam SPT akan dikenakan tarif normal diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017 di mana orang pribadi sebesar 30%, badan umum sebesar 25%, dan orang pribadi atau badan tertentu sebesar 12,5%. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…