Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak

PMK-165 juga mengatur prosedur perpajakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 1, menggelar konferensi pers terkait revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK 03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak, di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur, Senin (27/11/2017) Pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final) ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH, bagi Wajib Pajak segera melaporkan aset sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam program Amnesti Pajak sebelumnya, PMK-165 juga mengatur prosedur perpajakan, Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi pemerintah atau swasta. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur 1, Estu Budiarto memaparkan kelompok Wajib Pajak ada 2 klasifikasi selain perorangan atau pribadi dengan 30%, sedangkan Badan Umum 25%. Masih lanjut Estu, perorangan atau penghasilan usaha bebas Rp.4,8 miliar, sedangkan karyawan dengan penghasilan Rp. 632 juta 12,5�n kontribusi pajak terbesar dari sektor Industri. Ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan pemanfaatan prosedur PAS-Final, aset yang diungkap adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak hingga 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut. Prosedur PAS-Final melalui Surat pemberitahuan masa PPh Final, dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pemanfaatan Prosedur PAS-Final bisa dilaksanakan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan. Data Ditjen Pajak mencakup, izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, kehutanan, izin pendirian bangunan, registrasi produk, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran. Kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017, Ditjen Pajak berhak untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal dan data keuangan dari 100 negara. Ditjen Pajak mengimbau para Wajib Pajak, baik terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak, segera melaporkan asetnya dan memanfaatkan prosedur PAS-Final, sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersebut. "Jadilah Wajib Pajak yang benar dan patuh demi membangun Indonesia," ungkapnya. Jul
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…