Hakim Maxi Bebaskan Mantan Dirut Pelindo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkara pungli dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak yang diungkap Saber Pungli Polri, berakhir anti-klimaks. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/12/2017). Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki menyebut, majelis hakim tidak menemukan unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan. "Djarwo Suryanto sebagai terdakwa I harus dibebaskan dari dakwaan jaksa," sebut Maxi Sigarlaki. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menunut tiga tahun penjara terhadap Djarwo. Istri Djarwo, Mieke Yolanda alias Nonik juga dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010. Meski hakim menemukan fakta bahwa terdakwa Mieke pernah menggunakan ATM berisi uang yang diduga hasil pemerasan untuk kepentingan pribadinya. "Majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana, atau 'onslagh'," ujarnya. Saat meninggalkan kursi pesakitan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (04/12), Djarwo menghampiri penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke dan berjabat tangan. Setelah itu, Djarwo yang saat sidang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam, langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. "Sekarang saya sudah buktikan bahwa saya dan istri saya (Mieke Yolanda) tidak bersalah," ucap Djarwo. Sebelumnya Nonik dituntut JPU setahun penjara subsider enam bulan penjara. Nonik tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya awak media terkait putusan majelis hakim tersebut. Dia hanya melambaikan tangan dan buru-buru meninggalkan ruang sidang. Sementara JPU Kejari Tanjung Perak, Didik Yudha di hadapan majelis hakim akan mengajukan upaya kasasi. "Kami kasasi majelis hakim," ucap Didik. Amar Putusan Dalam amar putusannya Maxi menjelaskan, penentuan pembangunan tempat pemeriksaan fisik peti kemas terpadu (TPFT) berdasarkan rekomendasi dari Ombudsman. Termasuk penentuan kerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT Akara Multi Karya (AMK). Djarwo yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT Pelindo III tidak ikut campur. “Terdakwa I (Djarwo, red) hanya menyatakan agar Firdiat Firman menemui Rahmat Satria (mantan Dirut PT Terminal Petikemas Surabaya, red),” ujar Maxi membacakan amar putusannya. Sehingga unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum tidak terpenuhi. Lebih jauh, Maxi tidak menemukan keterlibatan Djarwo dalam pendirian TPFT. Selain itu ada komitmen pembagian keuntungan antara dua pendiri PT AMK yaitu David Hutapea dan Firdiat Firman. Sedangkan Rahmat, mendapatkan bagian karena telah membantu pemasaran. Khusus untuk Firdiat mendapatkan bagian 50% yang dibagi dua dengan Dirut PT AMK Augusto Hutapea. Bagian Augusto inilah yang akhirnya diserahkan ke Djarwo. Namun menurut hakim, Djarwo tidak pernah secara langsung mendapatkan ATM atas nama Augusto yang dititipkan ke Rahmat Satria. Pada kesempatan pertama, ATM tersebut ditaruh di meja kerja Djarwo, tetapi tidak pernah diambil. Untuk itu, hakim menganggap Djarwo harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sedangkan pada kesempatan kedua, ATM diberikan Rahmat ke salah satu anggota keluarga Maike. ATM yang berisi 25 persen keuntungan PT AMK itu akhirnya dibuat belanja oleh Maike. Namun, Maxi menganggap tindakan Maike itu tidak bisa digolongkan sebagai tindak pidana pencucian uang. Alasannya, Maike tidak pernah mengetahui adanya perjanjian antara PT AMK dan PT TPS. Dia dianggap tidak mengetahui dan menduga sama sekali perbuatan menggunakan ATM tersebut. "Maike baru mengetahui ATM itu setelah membuka amplop di dalam kotak surat rumahnya," tandasnya. Sehingga, Maxi menganggap perbuatan Maike melakukan pemanfaatan uang hasil kejahatan telah terbukti. Melainkan bukan merupakan tindakan pidana. Diungkap Saber Pungli Sebelumnya oleh JPU, Djarwo Surjanto dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo pasal 55 KUHP. Sedangkan istrinya, Mieke Yolanda dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan orang nomor satu di Pelindo III terjadi dalam kurun 2014-2016. Praktik pungutan liar (pungli) itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016 lalu. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli pada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo, istri Djarwo, Mieke Yolanda, Direktur Keuangan PT Pelindo III, Rahmat Satria dan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Firdiat Firman. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp1,5 miliar. Dari terdakwa Djarwo mendapatkan 25%. n bd
Tag :

Berita Terbaru

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, didampingi Dinas Sosial berkunjung ke Kecamatan Taman, untuk melihat secara langsung keberadaan warga …