Hakim Maxi Bebaskan Mantan Dirut Pelindo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkara pungli dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak yang diungkap Saber Pungli Polri, berakhir anti-klimaks. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/12/2017). Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki menyebut, majelis hakim tidak menemukan unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan. "Djarwo Suryanto sebagai terdakwa I harus dibebaskan dari dakwaan jaksa," sebut Maxi Sigarlaki. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menunut tiga tahun penjara terhadap Djarwo. Istri Djarwo, Mieke Yolanda alias Nonik juga dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010. Meski hakim menemukan fakta bahwa terdakwa Mieke pernah menggunakan ATM berisi uang yang diduga hasil pemerasan untuk kepentingan pribadinya. "Majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana, atau 'onslagh'," ujarnya. Saat meninggalkan kursi pesakitan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (04/12), Djarwo menghampiri penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke dan berjabat tangan. Setelah itu, Djarwo yang saat sidang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam, langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. "Sekarang saya sudah buktikan bahwa saya dan istri saya (Mieke Yolanda) tidak bersalah," ucap Djarwo. Sebelumnya Nonik dituntut JPU setahun penjara subsider enam bulan penjara. Nonik tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya awak media terkait putusan majelis hakim tersebut. Dia hanya melambaikan tangan dan buru-buru meninggalkan ruang sidang. Sementara JPU Kejari Tanjung Perak, Didik Yudha di hadapan majelis hakim akan mengajukan upaya kasasi. "Kami kasasi majelis hakim," ucap Didik. Amar Putusan Dalam amar putusannya Maxi menjelaskan, penentuan pembangunan tempat pemeriksaan fisik peti kemas terpadu (TPFT) berdasarkan rekomendasi dari Ombudsman. Termasuk penentuan kerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT Akara Multi Karya (AMK). Djarwo yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT Pelindo III tidak ikut campur. “Terdakwa I (Djarwo, red) hanya menyatakan agar Firdiat Firman menemui Rahmat Satria (mantan Dirut PT Terminal Petikemas Surabaya, red),” ujar Maxi membacakan amar putusannya. Sehingga unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum tidak terpenuhi. Lebih jauh, Maxi tidak menemukan keterlibatan Djarwo dalam pendirian TPFT. Selain itu ada komitmen pembagian keuntungan antara dua pendiri PT AMK yaitu David Hutapea dan Firdiat Firman. Sedangkan Rahmat, mendapatkan bagian karena telah membantu pemasaran. Khusus untuk Firdiat mendapatkan bagian 50% yang dibagi dua dengan Dirut PT AMK Augusto Hutapea. Bagian Augusto inilah yang akhirnya diserahkan ke Djarwo. Namun menurut hakim, Djarwo tidak pernah secara langsung mendapatkan ATM atas nama Augusto yang dititipkan ke Rahmat Satria. Pada kesempatan pertama, ATM tersebut ditaruh di meja kerja Djarwo, tetapi tidak pernah diambil. Untuk itu, hakim menganggap Djarwo harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sedangkan pada kesempatan kedua, ATM diberikan Rahmat ke salah satu anggota keluarga Maike. ATM yang berisi 25 persen keuntungan PT AMK itu akhirnya dibuat belanja oleh Maike. Namun, Maxi menganggap tindakan Maike itu tidak bisa digolongkan sebagai tindak pidana pencucian uang. Alasannya, Maike tidak pernah mengetahui adanya perjanjian antara PT AMK dan PT TPS. Dia dianggap tidak mengetahui dan menduga sama sekali perbuatan menggunakan ATM tersebut. "Maike baru mengetahui ATM itu setelah membuka amplop di dalam kotak surat rumahnya," tandasnya. Sehingga, Maxi menganggap perbuatan Maike melakukan pemanfaatan uang hasil kejahatan telah terbukti. Melainkan bukan merupakan tindakan pidana. Diungkap Saber Pungli Sebelumnya oleh JPU, Djarwo Surjanto dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo pasal 55 KUHP. Sedangkan istrinya, Mieke Yolanda dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan orang nomor satu di Pelindo III terjadi dalam kurun 2014-2016. Praktik pungutan liar (pungli) itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016 lalu. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli pada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo, istri Djarwo, Mieke Yolanda, Direktur Keuangan PT Pelindo III, Rahmat Satria dan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Firdiat Firman. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp1,5 miliar. Dari terdakwa Djarwo mendapatkan 25%. n bd
Tag :

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …