Pemilik Sabu 17 Kg, 11 Ribu Inek dan 1200 Happy Five Divonis 20 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 17,5 Kg, Jayus Yudas Pratama (23), warga Bandung bisa bernafas lega, pasalnya ia terbebas dari jeratan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan hanya memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara saja. Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di ruang Sari PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (7/12/2017). “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim membacakan amar putusannya. Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunawan dan peredaran narkoba. Sedangkan sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan, serta status terdakwa yang tidak pernah dihukum sebelumnya, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Karmawan dari Kejari Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dnegan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis ini, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding. “Kita beri waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan,” tambah hakim. Rudy Wedhasmara, penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa tuntutan serta vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat berat. “Terdakwa bukanlah pengedar dan pengendali bisnis peredaran narkoba, jadi tuntutan maupun vonis ini sangatlah berat. Kita akan berkordinasi dengan terdakwa, mau banding atau tidak,” terangnya. Untuk diketahui, terdakwa terseret perkara ini berawal dari penangkapan Dharma pada 30 Maret 2017 lalu. Dharma ditangkap oleh petugas saat sedang dalam perjalanan mengantar sabu-sabu di Jalan Raya Rungkut Asri. Dari tangannya, polisi menemukan sepoket sabu seberat 8,82 gram. Setelah diinterogasi, Dharma mengaku baru saja bertransaksi 200 gram SS dan 1.500 butir ekstasi kepada seorang pemesan dengan sistem ranjau. Selama ini dia mengatakan selalu mengajak istri dan anaknya agar tidak dicurigai polisi. Pria 25 tahun itu menyatakan diperintah seseorang bernisial JM melalui pesan BBM. Namun, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dipasok Jayus Yudas. Sekitar 14 jam setelah penangkapan Dharma, polisi membekuk Jayus di kamar 511 Hotel Efora. Saat itu dia bersama dengan istri dan dua anaknya. Jayus, tampaknya, sadar bahwa dirinya sudah diintai polisi sehingga tidak pulang ke rumah kontrakan di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No 2. Barang bukti yang disita tidak sedikit. Yakni, 17,2 kilogram sabu, 1.220 butir pil happy five, dan 11.730 butir pil ekstasi.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…