BI: e-Money tak Langgar UU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penggunaan uang elektronik (e-money) sempat dipersoalkan sejumlah kalangan, bahkan digugat. Namun Bank Indonesia (BI) menegaskan penggunaan uang elektronik adalah legal. Kepastian hukum ini setelah uji materi yang diajukan sekelompok masyarakat, ditolak Mahkamah Agung (MA). Uji materi itu karena peraturan BI (PBI) tentang uang elektronik, dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) mata uang. "Mereka menguji materi karena mereka merasa ini bertentangan dengan UU mata uang, kami dianggap menciptakan uang jenis baru di luar uang logam dan uang kertas. Selain itu kami juga dianggap memaksa uang elektronik di jalan tol dan disebut sebagai diskriminasi hak rakyat," kata Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Rosalia Suci, Kamis (7/12). Dia menjelaskan, hal tersebut dinilai mengkhawatirkan. Apalagi beberapa waktu lalu BI dan pemerintah memang sedang menggalakkan elektronifikasi pembayaran jalan tol, penyaluran bantuan sosial dan penyaluran beras sejahtera. "Di Mahkamah Agung 5 Desember 2017 lalu, sudah diputuskan uji materi ditolak. Jadi PBI tetap berlaku sebagaimana adanya, ini kepastian hukum untuk masyarakat yang menggunakan uang elektronik," jelas dia. Suci menjelaskan, kemungkinan risiko yang terjadi jika uji materi itu dimenangkan oleh pemohon. Maka PBI akan dicabut, sehingga uang elektronik yang selama ini digunakan bisa kehilangan landasan hukum. "Kami pastikan sekarang, penggunaan uang elektronik hukumnya kuat, dengan putusan ini, aturan tentang uang elektronik tidak bertentangan dengan UU mata uang," jelasnya. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Khusus untuk warga Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang kerja bagi warga usia produktif yang masuk…

R-APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, Hidayat : Jangan Andalkan Pajak Saja

R-APBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, Hidayat : Jangan Andalkan Pajak Saja

Minggu, 13 Sep 2026 10:40 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka ruang fiskal APBD 2027 dengan tantangan tidak ringan. Pendapatan daerah diproyeksikan …

Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinkes Kota Madiun Perkuat Pengendalian Hipertensi

Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinkes Kota Madiun Perkuat Pengendalian Hipertensi

Minggu, 13 Sep 2026 10:37 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun memperkuat…

Bantu Modal Usaha Gen Z, Pemkot Surabaya Dorong Pemanfaatan Anggaran di Tingkat RW

Bantu Modal Usaha Gen Z, Pemkot Surabaya Dorong Pemanfaatan Anggaran di Tingkat RW

Minggu, 13 Sep 2026 10:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mendorong modal kegiatan produktif yang mampu menggerakkan ekonomi dan menciptakan penghasilan bagi pemuda, Pemerintah Kota…

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…