Pengembang Tanah Diadukan ke DPRD Jatim

Pakai Jasa Satpol PP, Warga Diintimidasi dan Diusir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan warga Medokan Semampir, Kota Surabaya resah. Pasalnya, beberapa hari ini 136 Kepala Keluarga (KK) yang utamanya tinggal di sempadan sungai diintimidasi. Bahkan, diancam usir oleh orang-orang yang diduga suruhan pengembang, yang memiliki tanah di sekitar Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo. Benarkah ada praktik mafia tanah di balik persoalan yang dihadapi warga Medokan Semampir? ------------ Laporan : Riko Abdiono, Editor: Ali Mahfud ------------ Akibatnya, sejumlah perwakilan warga mencoba menuntut keadilan dan rasa kemanusiaan dari negara. Dua tahun lalu, warga sempat mengadu ke DPRD Kota Surabaya. Namun tidak solusi atas persoalan yang hadapi warga. Karena itulah, Jumat (8/12) kemarin, mereka datang ke DPRD Provinsi Jawa Timur. Mereka meminta perlindungan sekaligus kejelasan terkait status lahan yang mereka tempati saat ini. "Warga kerap mendapat intimidasi dari petugas Satpol PP maupun aparat kepolisian sehingga resah. Padahal, mereka yakin lahan yang mereka tempati hampir 10 tahun lebih itu adalah tanah negara milik Pemprov Jatim," ujar Dwi Harianti, kuasa hukum warga di hadapan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Muzammil Syafi'i, Jumat (8/12). Dijelaskan Harianti, jumlah warga yang menempati lahan sejak 1998 dan 2005 sekitar 200 Kepala Keluarga (KK). Namun yang masih bertahan, tinggal 114 KK ditambah 22 KK korban eksekusi putusan PN Surabaya tahun 2015 silam. "Kasus ini mencuat karena Budi Susanto mengaku telah menguasai lahan dengan bukti sertifikat sehingga meminta pengosongan lahan," beber dia. Ironisnya, Budi juga mengklaim lahan sempadan sungai yang ditempati warga. Padahal sertifikat kepemilikan lahan tersebut sarat manipulasi dan tak pernah dibeber kepada warga, sehingga mereka bersikukuh bertahan. Sebab sempadan sungai merupakan tanah negara dan masyarakat berhak untuk menempati selagi tidak dilarang pemerintah. "Warga bersikukuh bertahan karena dikuatkan dengan putusan PN Surabaya bahwa 50 meter dari bibir sungai merupakan tanah milik negara dalam hal ini Dinas PU Pengairan Jatim, makanya kami minta kejelasan dari Pemprov melalui BPKAD Jatim apakah benar itu lahan tanah negara," jelas Harianti. Ditegaskan Harianti, riwayat lahan eksekusi seluas 1,5 hektar pada mulanya digarap oleh 9 orang petani. Namun kemudian diklaim dikuasai PT SAC milik Alm Mukayat, sehingga pada tahun 1998 sempat digugat ke pengadilan oleh petani penggarap. Selanjutnya pihak Mukayat memindahtangankan lahan tersebut kepada Budi Setiawan. "Proses eksekusi juga janggal, sebab warna diminta tanda tangan kosong lalu dijadikan bukti telah mencabut kuasa terhadap saya. Seminggu kemudian 80 KK dieksekusi. Tapi petak itu beda dengan lahan yang ditempati 114 KK saat ini," ungkapnya. Pertanyakan Sertifikat Tanah Ibnu Setiawan, salah satu warga mengungkapkan hal sama. Ia mengaku dirinya pernah didatangi Kapolsek Sukolilo bersama pengacara Budi Susanto. Ia diminta supaya segera meninggalkan lokasi dan diberi ganti rugi Rp 20 juta dan diperlihatkan bukti sertifikat bernomor 03369 tertanggal Maret 2015. "Tapi hanya membaca sekilas dan tidak diberi copy sertifikat," ujarnya. Menanggapi aspirasi warga, Muzammil Syafii, anggota Komisi A DPRD Jatim mengatakan bahwa Satpol PP maupun polisi tak berhak mengintimidasi warga jika lahan yang ditempati warga itu berstatus tanah negara milik Pemprov Jatim atau memiliki surat tugas mengamankan aset pemerintah. "Kalau mereka disuruh pribadi atau perusahaan itu menyalahi aturan dan warga berhak menolak," tegas politisi Partai NasDem ini. Ia berharap warga maupun kuasa hukum warga bisa mendapatkan copy sertifikat lahan, jika ada pihak yang mengklaim sebagai miliknya. Atau memiliki copy putusan kasus perdata antara pihak petani penggarap dengan pihak Mukayat maupun antara Mukayat dengan Budi Susanto. “Dengan begitu kami bisa mendapat kejelasan riwayat tanah dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait untuk segera memberikan solusi terbaik," jelasnya. Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo berjanji dalam waktu dekat akan meninjau ke lokasi, dimana warga yang terpaksa tinggal di-bedeng hampir 3 tahun berjalan tanpa ada perhatian dari pemerintah setempat. "Mereka para korban lahan eksekusi adalah warga negara yang berhak mendapat perlindungan negara. Makanya nanti akan kami upayakan mereka mendapat bantuan hidup dari Pemprov Jatim," ungkapnya. Reaksi Pakde Karwo Masih di tempat yang sama, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan kejelasan status tanah tersebut, apakah memang lahan milik negara atau masyarakat. "Apa masalahnya saya belum bisa jawab karena harus terlebih dulu dilihat hukumnya seperti apa. Negara (Pemkot) tak bisa telantarkan walaupun mereka salah. Tetapi sebagai warga negara ya tak bisa dibiarkan, tapi dicarikan tempat. Seperti kasus Stren Kali Surabaya dulu diberikan biaya untuk sewa rumah, jadi polanya sama," pungkas Soekarwo. n
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…