Menyorot Kinerja MA

Masih Ada Pungli di Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tertangkapnya sejumlah hakim dan panitera oleh KPK, tampaknya belum memiliki efek jera. Praktik pungutan liar (pungli) ternyata masih terjadi di lingkungan pengadilan. Setidaknya, dua jenis layanan publik pengadilan yang sangat rawan terjadinya pungli, yakni pendaftaran surat kuasa dan perolehan salinan putusan. Benarkah? Masalah ini tentu tak bisa disepelekan. ------------ Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud -------------- Temuan masih adanya pungli di pengadilan itu saat Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) melakukan riset di pengadilan lima daerah. Yakni, Medan (Sumatera Utara), Banten, Bandung (Jawa Barat), Yogyakarta, dan Malang (Jawa Timur). Dari temuan itu, para pelaku pungutan liar terhadap layanan pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan tersebut dilakukan oleh panitera pengganti dan panitera muda hukum. “Dari 77 narasumber yang kami wawancarai, pungutan liar terhadap layanan pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan dilakukan oleh panitera pengganti dan atau panitera muda hukum,” ujar Siska Trisia, Peneliti MaPPI FHUI, kemarin. Dia mengungkapkan modus pungli yang sering digunakan oknum aparat pengadilan. Seperti, menetapkan biaya di luar ketentuan dan tidak dibarengi tanda bukti bayar; tidak menyediakan uang kembalian sebagai imbalan atau uang lelah; memperlama pelayanan jika tidak memberi uang tip atau uang yang diminta. Dari hasil pemetaan di lima daerah itu biaya pungutan surat kuasa berkisar antara Rp10.000 per surat kuasa hingga lebih Rp100.000 per surat kuasa. Sementara untuk mendapatkan salinan putusan biaya dipatok mulai Rp50.000 per putusan hingga lebih Rp500. 000. Tidak hanya MaPPI, dalam beberapa tahun terakhir, Ombudsman RI juga melansir data temuan hampir serupa terkait penyimpangan layanan publik pengadilan (pungli). Misalnya, laporan berkaitan penanganan perkara yang berlarut-larut, praktik pencaloan, penyimpangan prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan. Bahkan, menurut catatan Ombudsman pada periode 2014-2015, laporan pungli di pengadilan ini menempati urutan ke-6 terbanyak yang diadukan masuk ke Ombudsman. Misalnya, pada tahun 2014, Ombudsman menerima 240 laporan pengaduan; tahun 2015 Ombudsman menerima 255 laporan pengaduan. “Hasil temuan Ombudsman menunjukkan peningkatan angka laporan terkait masalah pelayanan publik di pengadilan. Yang banyak juga berkaitan dengan pungutan liar,” ujar Ninik Rahayu, Komisioner Ombudsman. MA Jangan Tutup Mata Ninik meminta MA tidak menutup diri dalam melakukan pengawasan atas maraknya pungutan liar di sejumlah pengadilan negeri. Menurut Ninik, Badan Pengawasan (Bawas) MA perlu terbuka melibatkan pihak eksternal di luar lembaganya untuk membersihkan praktik korupsi yang ada di pengadilan-pengadilan di bawah MA. "Perlu terbuka melibatkan pihak lain, tak cukup good will (niat baik) saja, perlu pihak eksternal dan harus diikuti mekanisme baru," ujar Ninik. Ninik menyangsikan kinerja Bawas MA dalam melakukan pengawasan atas maraknya praktik pungutan liar di pengadilan selama ini. Padahal, MA sudah cukup banyak menerbitkan berbagai peraturan dalam rangka mempermudah akses layanan pengadilan dan bertujuan memberantas praktik pungutan liar di pengadilan. Ninik menyebut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 46 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, MA sendiri sudah berkomitmen memberantas praktik korupsi di pengadilan dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan praktik tersebut. “Praktik ini tentu merugikan MA dan pengadilan yang berada di bawahnya. Karena itu, MA harus melakukan reform dan mengubah sistem,” tandasnya. Biaya Tinggi Muhammad Rizaldi, Peneliti MaPPI lainnya, mengungkapkan hal sama. Ia menegaskan pungli sebagai bagian bentuk korupsi. Jika dibiarkan akan menghambat akses keadilan bagi masyarakat. Hambatan ini dapat muncul disebabkan adanya biaya layanan peradilan lebih tinggi yang seharusnya dikeluarkan pencari keadilan. “Menurut beberapa responden, mereka menganggap apabila tidak membayar pungutan liar akan berdampak pada kualitas layanan pengadilan,” beber dia. Karena itu, dia menyarankan MA mesti mengefektifkan fungsi direktori putusan pengadilan seluruh Indonesia. Sebab, saat ini masih banyak putusan yang tidak terpublikasi dengan baik, sempurna, dan tidak diakui keabsahan putusan yang ada di direktori tersebut. Hal ini tentu menyebabkan para pengguna layanan akses putusan harus tetap berhubungan langsung dengan aparatur pengadilan terkait. Ia juga mendesak agar MA menegakkan prosedur pengawasan dan pembinaan aparatur pengadilan non hakim secara tegas dan langsung melalui penegakan kode etik dan sanksi sebagaimana diatur PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. “MA perlu melibatkan pihak-pihak lain dalam upaya pembenahan pelayanan publik di Pengadilan, seperti Ombudsman dan KPK,” imbau dia. Sikap Peradi Temuan pungli itu langsung disikapi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Menurutnya, masih adanya pungli di Pengadilan merupakan fakta yang cukup mencengangkan. Sebab persoalan pungli bukan masalah sederhana. Jadi, MA tidak boleh menyepelekan. “Ini bukan persoalan sederhana, memang hari ini publik lebih melihat soal korupsi hakim, soal jual-beli putusan. Mungkin persoalan pungli ini dianggap sepele, tapi ini sebetulnya bukan hal sepele," ujar Wasekjen Peradi Rivai Kusumanegara. Pihaknya juga menyoroti masalah biaya perkara. Pasalnya, jika masyarakat mendaftarkan suatu perkara ke pengadilan, salah satu komponen biaya terbesar adalah biaya relas. Sesuai ketentuan, relas harus disampaikan oleh juru sita. Dia wajib datang ke alamat pemohon dan termohon. "Metodenya datang ke tempat tertuju, entah pakai motor atau mobil. Itu ada beban biaya. Jika dilihat, itu beban biaya terbesar, berapa kali panggilan dan tergantung para pihak. Saya pernah survei, semakin ke daerah semakin mahal," ujar Rivai. Jika berada di Jakarta, untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan biayanya rata-rata sekitar Rp 5 juta. Bahkan di sejumlah daerah bisa mencapai belasan juta. "Bayangkan bagaimana yang di Papua," katanya. Menurut Rivai, juru sita harus datang ke alamat para pihak untuk mengantarkan relas karena ketentuan HIR. Ini menimbulkan biaya tinggi dan rentan disalahgunakan. "Sistem ini tidak cepat, tidak sederhana. Bahkan, cenderung ada permainan oknum advokat untuk mempercepat atau lambat perkara," katanya. Peradi mendorong agar ketentuan HIR itu diubah. Selain itu, lanjutnya, MA harus memangkas birokrasi berbelit dan kurang efektif, serta memicu terjadinya pungli. Contohnya, soal pendaftaran surat kuasa akibat aturan yang tidak sesuai zaman. n
Tag :

Berita Terbaru

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…