Soal Rumah Pengacara yang Dipolice Line Polsek Run

Diduga Ada Mafia Tanah yang Bermain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polsek Rungkut yang diadukan ke Kapolda Jatim, DPR RI hingga Kapolri lantaran mem-police line rumah di Nirwana Regency III blok NR nomor 365 Penjaringansari, Surabaya, masih menjadi polemik. Ini terkait status aset tersebut masih atas nama Brian Indrakrisna, yang ditemukan tewas membusuk di rumah tersebut pada 24 Maret 2014 silam. Sedang rumah itu saat ini diklaim milik seorang pengacara bernama Berlian Ismail. Masalah ini menjadi ruwet, lantaran ada pihak selain Berlian yang mengklaim kepemilikan rumah itu. Benarkah ada campur tangan mafia tanah? Kepada Surabaya Pagi, Berlian memberikan keterangan atas pemilikan rumah tersebut. Berlian memberikan pernyataan keberatan atas tindakan dari anggota unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, Aiptu Heppy Mezafrie, yang dianggap menghalang-halangi dirinya untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama almarhum Brian. Menurut Berlian, pihaknya telah mengantongi surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. dengan nomor 355/Pdt. G/2016 PN.Sby. Surat tersebut dikeluarkan pada Rabu, 3 Agustus 2016, yang menyatakan dirinya menang dalam gugatan perdata atas kepemilikan rumah dan bangunan di Perumahan Nirwana Regency III blok NR nomor 365 Penjaringansari. Meski telah mengantungi surat putusan PN, rumah itu ternyata masih dipolice line oleh anggota Polsek Rungkut. Aiptu Heppy, anggota yang mem-police line, menerangkan polemik itu terjadi sejak tiga tahun lalu, pasca meninggalnya Brian. Pada saat melakukan olah TKP penemuan jenazah Brian, penyidik menemukan barang berharga berupa sertifikat Hak Guna Bangunan milik Brian Indrakrisna. Penyidik kemudian mengamankan aset tersebut dan berupaya mencari ahli waris atas nama korban. "Jadi sertifikat tersebut kami temukan saat kami mencoba melakukan pencarian barang bukti, olah TKP pada saat kejadian. Lalu kami masih fokus pada laporan polisi atas penemuan mayat di rumah tersebut. Setelah kasus tersebut dinyatakan selesai karena hasil pemeriksaan dokter RSUD Dr. Soetomo, Ni Lih Puty Eny menyatakan jika kematian korban secara wajar lantaran sakit, barang bukti berharga tersebut akhirnya kami titipkan ke Sat Tahti Polrestabes sampai ditemukan ahli waris atas nama korban," papar Heppy ditemui Surabaya Pagi, Senin (18/12/2017) kemarin. Setelah satu tahun berselang, Aiptu Heppy kemudian didatangi oleh Yohannes yang merupakan anak dari keluarga Gandawati yang mengaku berhak atas pemilikan sertifikat dan aset rumah tersebut. Berbekal kartu keluarga yang didalamnya tertera nama Brian Indrakrisna, pihak Yohannes meminta sertifikat HGB tersebut diserahkan kepadanya. "Tapi tidak serta merta, kami tidak ingin ada polemik yang mencuat dikemudian hari. Sebab hanya berbekal surat KK saja, kami tidak bisa memberikan sertifikat tersebut, maka penyidik berinisiatif untuk mencari keluarga dan kerabat korban hingga ke Pasuruan, namun tidak ada satupun yang tahu dimana keluarga dari Brian" imbuh Heppy. Bawa Putusan PN Tak hanya Yohannes, ada nama Berlian yang kemudian muncul sebagai orang yang juga mengklaim memiliki bukti sah atas kepemilikan aset berikut sertifikat tersebut. Melalui surat putusan PN Surabaya yang sudah diterbitkan kekuatan hukum tetap pada 15 September 2016, Berlian kemudian mendatangi Polsek Rungkut dan Polrestabes Surabaya untuk meminta sertifikat tersebut dikeluarkan. Namun lagi-lagi, Aiptu Heppy tak juga menyerahkan sertifikat itu. Sebab menurutnya, ada yang janggal dalam penerbitan surat tersebut. Gugatan itu dilayangkan Berlian terhadap Brian Indrakrisna pada tahun 2016, padahal pada 24 Maret tahun 2014, Brian Indrakrisna ditemukan telah meninggal di rumahnya. Hal janggal lainnya menurut Heppy, adanya dua saksi yang dihadirkan Berlian saat sidang gugatan kepada Brian. Saksi pertama bernama Moh. Hasin yang merupakan penjaga rumah milik Brian Indrakrisna. Sedangkan saksi kedua adalah Moch. Djoko Santoso, yang tertulis dalam salinan putusan sebagai sopir pribadi Brian Indrakrisna. Keduanya sama-sama menyatakan mengenal Berlian dan Brian dan bersaksi mengetahui transaksi pembelian rumah tersebut sebesar Rp 800 juta pada Januari 2014. Selain itu kedua pegawai Brian itu juga tertulis jika keluar dari pekerjaannya pada Agustus 2014, karena tak menerima gaji dari pihak Brian. "Ini juga janggal, pak Brian meninggal pada 24 Maret 2014, sedangkan dalam salinan putusan itu keduanya keluar kerja dan tidak digaji selama tiga bulan berturut-turut pada Agustus 2014," lanjut Heppy. Dalam amar putusan surat tersebut, berbunyi diantaranya jika penggugat Berlian Ismail Marzuki adalah yang berhak dan yang paling berhak atas tanah dan rumah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan no. 1869/ Kelurahan Penjaringansari Kecamatan Rungkut. Namun menurut Heppy, tidak ada satupun putusan yang menyebut jika kepolisian wajib memberikan sertifikat tersebut ke pihak Berlian. "Kalau memang surat itu keputusannya sudah terbit, saya katakanlah patuh dan taat pada putusan itu, tetapi kan tidak ada bunyi jika sertifikat yang sedang kami sita dan titipkan ke Sat Tahti Polrestabes Surabaya itu diberikan ke yang bersangkutan, tentu kami tidak berani bertindak tanpa dasar hukum yang jelas," papar penyidik II unit reskrim Polsek Rungkut itu. Kesaksian RW Guna mengetahui kebenaran pernyataan Berlian maupun Heppy, Surabaya Pagi mendatangi mantan ketua RW setempat dan juga Sekuriti perumahan yang menyaksikan dan mengikuti kejadian penemuan jenazah Brian Indrakrisna, hingga polemik sengketa yang muncul pasca meninggalnya Brian. Agus dan sang Istri Anita mengatakan jika dirinya mengenal dekat Brian sejak tinggal di rumah tersebut pada 2010 lalu. "Kebetulan saya yang mengantarkan almarhum ke Notaris tempat saya bekerja untuk ikatan jual beli rumah tersebut dari pemilik lama ke pak Brian pada 2010 lalu," terang Anita. Selain itu, Agus juga menyampaikan jika selama tinggal di rumah tersebut, Brian terlihat sendiri dan tidak memiliki pekerja. Baik pembantu maupun sopir pribadi. "Saya sering dihubungi pak Brian kalau ada apa-apa, saya juga tahu persis kalau beliau tidak pernah memiliki pekerja di rumahnya. Jangankan sopir pribadi, setahu saya mobil saja tidak ada punya," ujar Agus, mantan RW setempat. Selepas meninggalnya Brian Indrakrisna, Sunaji salah seorang sekuriti perumahan juga mengatakan jika pada sekitar bulan Agustus-September tahun ini ada beberapa orang yang mengaku dari kepolisian untuk menguras barang milik Brian dari dalam rumah tersebut. Sebanyak dua truk dikerahkan untuk mengangkut barang yang ada di dalam rumah Brian. Kejadian itupun disaksikan oleh Agus dan Anita yang rumahnya tak jauh dari rumah Brian. "Waktu itu ada yang angkut barang-barang mas pakai truk, waktu kami tanyai, ngaku dari Polrestabes, barang-barang itu mau dibawa ke gudang penyimpanan Polrestabes. Kami percaya saja, kemudian kami minta nomor telepon sopir tersebut," cerita Sunaji. Berdasarkan pengosongan barang milik Brian tanpa ada putusan eksekusi itu, Aiptu Heppy kemudian berinisiatif untuk memasang police line agar tidak ada yang masuk tanpa izin. Baik untuk mengeluarkan barang maupun menaruh barang di rumah tersebut. "Kami hanya ingin menjaga saja agar tidak dimanfaatkan, dulu di rumah ini ada perabotan rumah tangga lengkap, TV, kulkas, sofa, spring bed tapi sekarang semua kosong," tandas Heppy. n fir
Tag :

Berita Terbaru

Masifnya Pemasangan Tower, ‘Blankspot’ Sinyal Komunikasi di Malang Tersisa 85 Titik

Masifnya Pemasangan Tower, ‘Blankspot’ Sinyal Komunikasi di Malang Tersisa 85 Titik

Kamis, 11 Jun 2026 11:14 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dipicu masifnya dukungan pemasangan tower sinyal oleh perusahaan seluler, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur menyebut…

Perkuat Operasi SAR di Selat Bali, KN SAR 225 Ditempatkan di Banyuwangi

Perkuat Operasi SAR di Selat Bali, KN SAR 225 Ditempatkan di Banyuwangi

Kamis, 11 Jun 2026 11:02 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya meningkatkan dan memperkuat operasi SAR di Selat Bali dan sekitarnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan…

Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkab Tulungagung Gelar Bursa Kerja 2026

Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkab Tulungagung Gelar Bursa Kerja 2026

Kamis, 11 Jun 2026 10:57 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya memperluas kesempatan kerja dan menekan angka pengangguran terbuka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung,…

Wujudkan Hunian Layak dan Tepat Sasaran, Pemkot Madiun Perbaiki 100 RTLH

Wujudkan Hunian Layak dan Tepat Sasaran, Pemkot Madiun Perbaiki 100 RTLH

Kamis, 11 Jun 2026 10:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan aman untuk masyarakat sasaran, saat ini Pemerintah Kota(Pemkot) Madiun, memberi…

Di Tengah BBM Nonsubsidi Naik, Pemkab Lumajang Perkuat Efisiensi Belanja Operasional

Di Tengah BBM Nonsubsidi Naik, Pemkab Lumajang Perkuat Efisiensi Belanja Operasional

Kamis, 11 Jun 2026 10:32 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai langkah strategi menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan program pembangunan di tengah kenaikan harga bahan bakar…

Ciptakan Ruang Publik Sehat dan Nyaman, DLH Ponorogo Terapkan KTR di Taman - RTH

Ciptakan Ruang Publik Sehat dan Nyaman, DLH Ponorogo Terapkan KTR di Taman - RTH

Kamis, 11 Jun 2026 10:18 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya menciptakan ruang publik yang sehat, nyaman, dan ramah keluarga, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…