Mulai 2018, Izin Prinsip Investasi Dipermudah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempermudah layanan bagi investor dengan mengganti istilah Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Layanan perizinan penanaman modal ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal sebagaimana diatur Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 merupakan salah satu upaya dan bukti komitmen BKPM untuk terus memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan oleh investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Langkah terobosan yang diambil BKPM ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. "Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada bulan Desember, dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia," kata Lembong, Selasa (2/1/2018). Thomas menjelaskan, dengan mekanisme penerbitan pendaftaran investasi yang semakin cepat, khususnya untuk proses penerbitan Pendaftaran Investasi yang permohonannya belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu satu hari kerja atau lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip yang sebelumnya memakan waktu tiga hari kerja. Selain itu, BKPM terus melanjutkan upaya digitalisasi produk perizinan penanaman. Per Januari 2018, proses digitalisasi dilanjutkan untuk penerbitan dokumen Izin Usaha oleh 14 Kementerian yang sudah mendelegasikan penerbitan Izin Usahanya ke PTSP Pusat di BKPM. Tahap pertama, Izin Usaha 9 Kementerian akan diterbitkan dalam bentuk digital dokumen, yakni Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan, Izin Usaha 5 Kementerian lainnya akan menyusul. n ho
Tag :

Berita Terbaru

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Blitar menggelar lomba cerdas cermat yang diikuti oleh…

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebagai salah satu langkah nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam meringankan beban ekonomi warga, khususnya saat harus…

Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen di Awal 2026

Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen di Awal 2026

Selasa, 23 Jun 2026 14:34 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekonomi Jawa Timur menunjukkan kinerja yang semakin kuat pada awal 2026. Bank Indonesia (BI) mencatat perekonomian Jawa Timur pada…

Tak Pernah Kebanjiran, Warga Kembang Kuning Rasakan Pertamakali Wilayahnya Tergenang

Tak Pernah Kebanjiran, Warga Kembang Kuning Rasakan Pertamakali Wilayahnya Tergenang

Selasa, 23 Jun 2026 14:29 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Musim kemarau yang identik dengan cuaca panas dan minim hujan seolah kehilangan polanya di Surabaya. Hujan deras yang mengguyur Kota…

Lewat Kolaborasi KOLAK MANIS, Pemkot Malang Perkuat Pengawasan Usaha Pariwisata

Lewat Kolaborasi KOLAK MANIS, Pemkot Malang Perkuat Pengawasan Usaha Pariwisata

Selasa, 23 Jun 2026 14:25 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya menciptakan iklim usaha pariwisata yang sehat dan tertib melalui penguatan penegakan regulasi, Pemerintah Kota…

PDAM Mati 15 Hari, BPBD Probolinggo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih di Desa Tigasan Wetan

PDAM Mati 15 Hari, BPBD Probolinggo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih di Desa Tigasan Wetan

Selasa, 23 Jun 2026 14:11 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melihat fenomena gangguan layanan air bersih akibat distribusi PDAM yang mati selama kurang lebih 15 hari di Dusun Krajan RT 06…