Jual Kulit Harimau, Dihukum 2 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejadian ini patut menjadi pelajaran. Tak hanya bagi kolektor kulit binatang buas, tapi publik juga perlu tahu aturan hukum mengenai jual beli kulit binatang yang dilarang. Adalah Ismail Pelawi asal Medan, Sumut. Pria yang sehari-hari sebagai buruh tani itu akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lantaran Ismail menjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Pembacaan vonis terhadap Ismail dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/1/2018). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun. Meminta agar terdakwa tetap ditahan. Mewajibkan kepada terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar, akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Riana Pohan. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, menyambut baik putusan terhadap kasus penjualan kulit harimau ini. Ia mengaku putusan ini merupakan hadiah ulang tahun Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang ke-12 tahun tepat pada hari ini 4 Januari 2018. “Saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada teman-teman SPORC yang sudah bekerja semaksimal mungkin dalam penegakan hukum khususnya terkait dengan kejahatan TSL yang sudah divonis 2 tahun oleh Hakim,” tutur Edward. Balai Gakkum Sumatera, kata Edward, berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pidana dengan melakukan perburuan satwa liar dilindungi. “Kami berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yg masih nekat, Balai Gakkum Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” urainya. Dalam kasus ini, Ismail ditangkap petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang pada 27 Agustus 2017. Saat itu Ismail mencoba menjual kulit harimau kepada petugas patroli yang tengah menyamar. Begitu menunjukkan kulit harimau yang akan dijualnya, petugas langsung menangkapnya. n ke
Tag :

Berita Terbaru

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – PT PLN (Persero) memperkuat komitmennya dalam mendorong transisi energi bersih melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga A…

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2026 untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman m…

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Swedia, Volvo mengumumkan kabar kurang menyenangkan terkait penarikan kembali (Recall) secara global pada…

Klaim Pertama di Dunia, Chery Makin Agresif Siapkan Pikap Bermesin Diesel PHEV

Klaim Pertama di Dunia, Chery Makin Agresif Siapkan Pikap Bermesin Diesel PHEV

Rabu, 25 Feb 2026 12:39 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Chery Automobile bersiap meluncurkan truk pikap plug-in hybrid (PHEV) bermesin diesel di Australia pada kuartal keempat tahun ini.…

Kuota Hampir Penuh, Pemkab Sidoarjo Siapkan 28 Bus untuk Mudik Gratis

Kuota Hampir Penuh, Pemkab Sidoarjo Siapkan 28 Bus untuk Mudik Gratis

Rabu, 25 Feb 2026 12:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kembali menggelar…

Bulan Suci Ramadhan, Baznas Pacitan Salurkan Santunan ke 1.000 Anak Yatim

Bulan Suci Ramadhan, Baznas Pacitan Salurkan Santunan ke 1.000 Anak Yatim

Rabu, 25 Feb 2026 12:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Sebagai rangkaian kegiatan bulan Ramadhan sekaligus peringatan Hari Jadi Ke-281 Kabupaten Pacitan, Badan Amil Zakat Nasional…