Jual Kulit Harimau, Dihukum 2 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejadian ini patut menjadi pelajaran. Tak hanya bagi kolektor kulit binatang buas, tapi publik juga perlu tahu aturan hukum mengenai jual beli kulit binatang yang dilarang. Adalah Ismail Pelawi asal Medan, Sumut. Pria yang sehari-hari sebagai buruh tani itu akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lantaran Ismail menjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Pembacaan vonis terhadap Ismail dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/1/2018). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun. Meminta agar terdakwa tetap ditahan. Mewajibkan kepada terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar, akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Riana Pohan. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, menyambut baik putusan terhadap kasus penjualan kulit harimau ini. Ia mengaku putusan ini merupakan hadiah ulang tahun Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang ke-12 tahun tepat pada hari ini 4 Januari 2018. “Saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada teman-teman SPORC yang sudah bekerja semaksimal mungkin dalam penegakan hukum khususnya terkait dengan kejahatan TSL yang sudah divonis 2 tahun oleh Hakim,” tutur Edward. Balai Gakkum Sumatera, kata Edward, berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pidana dengan melakukan perburuan satwa liar dilindungi. “Kami berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yg masih nekat, Balai Gakkum Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” urainya. Dalam kasus ini, Ismail ditangkap petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang pada 27 Agustus 2017. Saat itu Ismail mencoba menjual kulit harimau kepada petugas patroli yang tengah menyamar. Begitu menunjukkan kulit harimau yang akan dijualnya, petugas langsung menangkapnya. n ke
Tag :

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…