Jual Kulit Harimau, Dihukum 2 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejadian ini patut menjadi pelajaran. Tak hanya bagi kolektor kulit binatang buas, tapi publik juga perlu tahu aturan hukum mengenai jual beli kulit binatang yang dilarang. Adalah Ismail Pelawi asal Medan, Sumut. Pria yang sehari-hari sebagai buruh tani itu akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lantaran Ismail menjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Pembacaan vonis terhadap Ismail dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/1/2018). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun. Meminta agar terdakwa tetap ditahan. Mewajibkan kepada terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar, akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Riana Pohan. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, menyambut baik putusan terhadap kasus penjualan kulit harimau ini. Ia mengaku putusan ini merupakan hadiah ulang tahun Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang ke-12 tahun tepat pada hari ini 4 Januari 2018. “Saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada teman-teman SPORC yang sudah bekerja semaksimal mungkin dalam penegakan hukum khususnya terkait dengan kejahatan TSL yang sudah divonis 2 tahun oleh Hakim,” tutur Edward. Balai Gakkum Sumatera, kata Edward, berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pidana dengan melakukan perburuan satwa liar dilindungi. “Kami berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yg masih nekat, Balai Gakkum Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” urainya. Dalam kasus ini, Ismail ditangkap petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang pada 27 Agustus 2017. Saat itu Ismail mencoba menjual kulit harimau kepada petugas patroli yang tengah menyamar. Begitu menunjukkan kulit harimau yang akan dijualnya, petugas langsung menangkapnya. n ke
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…