Perkara Suap Hakim Masih Mendominasi Sidang MKH

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Praktik suap dan gratifikasi terkait jual beli perkara di pengadilan masih menjadi persoalan serius dan catatan kelam dunia peradilan Indonesia. Sebab, kasus-kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) masih mendominasi. Dari 49 kasus yang disidangkan MKH, terdapat 22 kasus praktik suap dan gratifikasi atau sekitar 44,9 persen sepanjang 2009-2017. Praktik suap dan isu jual beli perkara selalu menghiasi sidang MKH setiap tahunnya Selain kedua kasus tersebut, kasus perselingkuhan atau pelecehan termasuk kasus yang cukup banyak disidangkan MKH sebanyak 17 kasus atau sekitar 34,6 persen. Pada tahun 2009 dan 2010 kasus perselingkuhan belum pernah digelar disidang MKH. Namun, pada tahun 2011-2017 laporan terkait kasus ini selalu ada. Bahkan tahun 2013 dan 2014 laporan ini sempat mendominasi. Banyaknya jumlah kasus pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan di kalangan para hakim disebabkan jauhnya penempatan tugas seorang hakim dari kediaman keluarganya. Karena itu, pola mutasi dan promosi hakim sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan agar tidak terlalu jauh dari keluarganya. Selain itu, kenaikan tunjangan dan fasilitas para hakim diduga menjadi sebab meningkatnya kasus perselingkuhan. Kasus lain yang disidangkan di MKH, antara lain bersikap indisipliner terdapat 5 laporan; mengonsumsi narkoba terdapat 3 laporan; memanipulasi putusan kasasi terdapat 1 laporan; dan pemalsuan dokumen terdapat 1 laporan. Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar 3 kali sidang MKH karena kasus penyuapan terdapat 1 laporan dan perselingkuhan terdapat 2 laporan. Fakta itu tentu menjadi keprihatinan dan pembelajaran bagi semua pihak. KY mengimbau agar para hakim senantiasa memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama menjauhi perilaku suap dan gratifikasi. Dengan sendirinya dapat mengembalikan kepercayaan publik demi terwujudnya peradilan bersih, bermartabat, dan agung. Sebagai mitra kerja, KY juga mengapresiasi langkah dan upaya pembinaan dan pembenahan yang telah dilakukan MA. Namun, KY berharap agar MA lebih tegas terhadap oknum yang telah mencederai kemuliaan lembaga peradilan. Akibat dari pelanggaran KEPPH sepanjang tahun 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian atas dasar hasil pemeriksaan sidang MKH. Selain itu, sebanyak 16 hakim dijatuhi sanksi berat/sedang berupa nonpalu 3 bulan sampai 2 tahun; 1 hakim dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan; dan 1 orang mengundurkan diri sebelum dilaksanakan sidang MKH. Penjatuhan sanksi itu sebagai upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Bagi KY, kasus suap di lingkungan peradilan bukan hanya persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan menjatuhkan sanksi etik dan pidana, tetapi dibutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani guna menghidupkan hati nurani hakim yang kadang kalau jauh dari nilai-nilai etis. Sebab, hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tetapi juga perlu menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum atau transfer of value. Karena itu, pengawasan dapat lebih efektif apabila MA bersinergi dengan KY dalam upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Adanya sinergisitas antara MA dan KY dapat menjadi pintu masuk terwujudnya akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim. (*)
Tag :

Berita Terbaru

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – PT PLN (Persero) memperkuat komitmennya dalam mendorong transisi energi bersih melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga A…

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2026 untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman m…

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Swedia, Volvo mengumumkan kabar kurang menyenangkan terkait penarikan kembali (Recall) secara global pada…

Klaim Pertama di Dunia, Chery Makin Agresif Siapkan Pikap Bermesin Diesel PHEV

Klaim Pertama di Dunia, Chery Makin Agresif Siapkan Pikap Bermesin Diesel PHEV

Rabu, 25 Feb 2026 12:39 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Chery Automobile bersiap meluncurkan truk pikap plug-in hybrid (PHEV) bermesin diesel di Australia pada kuartal keempat tahun ini.…

Kuota Hampir Penuh, Pemkab Sidoarjo Siapkan 28 Bus untuk Mudik Gratis

Kuota Hampir Penuh, Pemkab Sidoarjo Siapkan 28 Bus untuk Mudik Gratis

Rabu, 25 Feb 2026 12:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kembali menggelar…

Bulan Suci Ramadhan, Baznas Pacitan Salurkan Santunan ke 1.000 Anak Yatim

Bulan Suci Ramadhan, Baznas Pacitan Salurkan Santunan ke 1.000 Anak Yatim

Rabu, 25 Feb 2026 12:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Sebagai rangkaian kegiatan bulan Ramadhan sekaligus peringatan Hari Jadi Ke-281 Kabupaten Pacitan, Badan Amil Zakat Nasional…