DPP Bisa Ambil Alih Pendaftaran Calon di Daerah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kewenangan pengurus pusat partai politik (tingkat DPP) dalam menentukan arah pemilihan kepala daerah (Pilkada) semakin besar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengurus pusat parpol bisa mengambil alih proses pendaftaran pencalonan dalam Pilkada jika pengurus daerah tidak kunjung mendaftarkan calon di masa pendaftaran. Proses pendaftaran calon peserta Pilkada harusnya menjadi domain kepengurusan partai politik di tingkatan masing-masing, kabupaten/kota atau provinsi(DPW atau DPD). Adapun DPP hanya memberikan surat rekomendasi tentang persetujuan pasangan calon yang ditandatangani ketua umum (Ketum) dan sekretaris jenderal (Sekjen) pada formulir B1-KWK. "Dalam hal pengurus parpol sesuai tingkatannya tidak mendaftarkan paslon, maka DPP parpol dapat mendaftarkan paslonnya," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pemilihan 2018 di kantornya, Kamis (4/1/2018). Menurut Ilham, apabila dilakukan pengambilalihan pencalonan oleh DPP, surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan (formulir B2-KWK) serta surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan paslon (formulir B3-KWK) harus ditandatangani ketua umum dan sekjen. Adapun dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung oleh DPP ke daerah penyelenggara pilkada atau diwakilkan. Untuk penyerahan yang diwakilkan harus ada mandat yang ditandatangani ketua umum dan sekjen partai. "Kalau pendaftarannya diwakilkan oleh petugas parpol harus ada mandat," cetus Ilham. Menurut Ilham, aturan ini sendiri sebagai antisipasi apabila ada ketidaksamaan persepsi dalam proses pencalonan di internal partai politik, yang dapat menghambat proses pencalonan di suatu daerah. "Opsi bagi DPP parpol yang DPW dan DPD-nya tidak sepaham atau membangkang terkait calon yang diajukan DPP, maka DPP bisa mendaftarkan langsung ke KPU provinsi dan kabupaten/kota di mana daerahnya pilkada," ungkapnya. Mochammad Afifudin dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambut baik rakor yang digelar KPU dan DPP partai politik guna menyamakan persepsi sebelum digelarnya pendaftaran 8-10 Januari mendatang. Khususnya mengantisipasi adanya perbedaan persepsi pencalonan di internal partai yang dapat menghambat proses pendaftaran. n jk
Tag :

Berita Terbaru

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Blitar menggelar lomba cerdas cermat yang diikuti oleh…

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebagai salah satu langkah nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam meringankan beban ekonomi warga, khususnya saat harus…

Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen di Awal 2026

Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen di Awal 2026

Selasa, 23 Jun 2026 14:34 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekonomi Jawa Timur menunjukkan kinerja yang semakin kuat pada awal 2026. Bank Indonesia (BI) mencatat perekonomian Jawa Timur pada…

Tak Pernah Kebanjiran, Warga Kembang Kuning Rasakan Pertamakali Wilayahnya Tergenang

Tak Pernah Kebanjiran, Warga Kembang Kuning Rasakan Pertamakali Wilayahnya Tergenang

Selasa, 23 Jun 2026 14:29 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Musim kemarau yang identik dengan cuaca panas dan minim hujan seolah kehilangan polanya di Surabaya. Hujan deras yang mengguyur Kota…

Lewat Kolaborasi KOLAK MANIS, Pemkot Malang Perkuat Pengawasan Usaha Pariwisata

Lewat Kolaborasi KOLAK MANIS, Pemkot Malang Perkuat Pengawasan Usaha Pariwisata

Selasa, 23 Jun 2026 14:25 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya menciptakan iklim usaha pariwisata yang sehat dan tertib melalui penguatan penegakan regulasi, Pemerintah Kota…

PDAM Mati 15 Hari, BPBD Probolinggo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih di Desa Tigasan Wetan

PDAM Mati 15 Hari, BPBD Probolinggo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih di Desa Tigasan Wetan

Selasa, 23 Jun 2026 14:11 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melihat fenomena gangguan layanan air bersih akibat distribusi PDAM yang mati selama kurang lebih 15 hari di Dusun Krajan RT 06…