Aturan Pajak e-Commerce, Memberatkan atau Tidak?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan di tiga satuan tugasnya yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah memantapkan formulasi aturan pajak kegiatan perdagangan online atau e-commerce. Perumusan aturan tersebut dikebut pengerjaannya dan diharapkan bisa dikeluarkan pada kuartal pertama 2018, atau sebelum implementasi dari kebijakan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. "Sebelum April, AEOI kan diterapkannya bulan itu. Mudah-mudahan sebelum itu, artinya di kuartal satu bisa diselesaikan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar, Kamis (11/1/2018). Arif mengatakan pada dasarnya Menteri Keuangan Si Mulyani Indrawati memberikan batas atau deadline bagi para tiga satuan tersebut untuk menyelesaikan aturan pajak e-commerce. Namun, dirinya tak menjawab spesifik kapan waktu tersebut. "Iya kita juga ditagih, mudah-mudahan secepatnya. Kita juga ingin itu cepat kelar," tutur Arif. Dalam aturan tersebut, selain mengatur mengenai pajaknya, juga terkait bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods). Penerapannya akan dilakukan secara bertahap yakni untuk pelaku e-commerce domestik terlebih dahulu, baru kemudian untuk yang berasal dari luar. Dengan kata lain, semua dikenakan (parsial). "Kalau misalnya parsial kan harus perhatikan level of playing field. Domestik kena, yang ekspor impor bagaimana?" papar dia. Terkait tarif, kata dia, seperti yang ada pada UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mana tarif PPN tetap 10 persen, sementara PPh untuk omzet di bawah Rp48 miliar maka kena satu persen. "Kalau yang PPh kami berikan alternatif PP 46, kalau di bawah, kalau di atas itu pasal 17 normal," kata dia. Saat ini, draf pemantapannya sudah ada di meja BKF. Pembahasan aturan tersebut terkesan memakan waktu lama karena terhambat penentuan Wajib Pungut (WAPU) untuk PPN. Salah satu pilihan yang dirancang pemerintah, marketplace, dan penyedia jasa kurir akan ditetapkan sebagai wajib pungut. n mn
Tag :

Berita Terbaru

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Blitar menggelar lomba cerdas cermat yang diikuti oleh…

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebagai salah satu langkah nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam meringankan beban ekonomi warga, khususnya saat harus…