Catat! MA Sederhanakan Format Putusan Kasasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahkamah Agung ( MA) menerbitkan Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur format atau template pedoman putusan perkara di tingkat kasasi. Peraturan MA tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta MA menyederhanakan putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, peraturan itu akan membuat proses minutasi atau pemberkasan perkara di tingkat kasasi menjadi lebih cepat. "Template ini diharapkan mampu mempercepat minutasi yang selama ini bisa berminggu-minggu, berbulan-bulan," ujar Abdullah di Media Center MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Menurut Abdullah, selama ini berkas putusan perkara tingkat kasasi bisa mencapai ribuan halaman. Akibatnya, proses pemberkasan perkara butuh waktu lama. "Adanya Peraturan MA ini sebagai dasar hukum untuk membuat putusan secara sederhana, simpel dan tidak banyak halaman," jelas dia. "Karena sekarang secara konvensional jumlah halamannya bisa sampai ribuan. Kalau 1000 saja ngetiknya berapa lama," tambahnya. Dalam format baru itu, berkas putusan takkan lagi menyertakan keterangan saksi dan bukti. Sebab, telah dijelaskan di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri. Tapi, syarat utama dari Peraturan MA itu adalah penjelasan keterangan harus sudah lengkap dan sempurna di berkas putusan pengadilan tingkat pertama. "Dengan demikian lebih efisien. Oleh karena itu, pengadilan putusan tingkat pertama harus lengkap. Kalau tidak lengkap akan jadi masalah ditingkat kasasi," kata dia. Meski dibuat lebih sederhana, Abdullah menjamin berkas perkara itu tak akan membuat bingung. Sebab, pertimbangan penting dalam perkara tersebut tetap dijelaskan secara rinci. "Jadi yang ditonjolkan adalah pertimbangannya,” ucap Abdullah. Abdullah menambahkan, Peraturan yang diteken pada Desember lalu itu akan sepenuhnya diberlakukan tahun ini. Nantinya, perkara yang diputuskan hakim pengadilan tingkat pertama per Januari 2018, akan mengacu pada Peraturan MA itu dalam proses pemberkasan di tingkat kasasi. "Semua perkara yang putusannya per Januari 2018, akan dibuat template putusan sesuai Perma Nomor 9 Tahun 2017," ujar Abdullah. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Konsultan Senior Jantung Anak Merasa Keputusan Mutasinya Dilandasi 'abuse of power'      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) me…