Catat! MA Sederhanakan Format Putusan Kasasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahkamah Agung ( MA) menerbitkan Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur format atau template pedoman putusan perkara di tingkat kasasi. Peraturan MA tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta MA menyederhanakan putusan pemidanaan di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, peraturan itu akan membuat proses minutasi atau pemberkasan perkara di tingkat kasasi menjadi lebih cepat. "Template ini diharapkan mampu mempercepat minutasi yang selama ini bisa berminggu-minggu, berbulan-bulan," ujar Abdullah di Media Center MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Menurut Abdullah, selama ini berkas putusan perkara tingkat kasasi bisa mencapai ribuan halaman. Akibatnya, proses pemberkasan perkara butuh waktu lama. "Adanya Peraturan MA ini sebagai dasar hukum untuk membuat putusan secara sederhana, simpel dan tidak banyak halaman," jelas dia. "Karena sekarang secara konvensional jumlah halamannya bisa sampai ribuan. Kalau 1000 saja ngetiknya berapa lama," tambahnya. Dalam format baru itu, berkas putusan takkan lagi menyertakan keterangan saksi dan bukti. Sebab, telah dijelaskan di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri. Tapi, syarat utama dari Peraturan MA itu adalah penjelasan keterangan harus sudah lengkap dan sempurna di berkas putusan pengadilan tingkat pertama. "Dengan demikian lebih efisien. Oleh karena itu, pengadilan putusan tingkat pertama harus lengkap. Kalau tidak lengkap akan jadi masalah ditingkat kasasi," kata dia. Meski dibuat lebih sederhana, Abdullah menjamin berkas perkara itu tak akan membuat bingung. Sebab, pertimbangan penting dalam perkara tersebut tetap dijelaskan secara rinci. "Jadi yang ditonjolkan adalah pertimbangannya,” ucap Abdullah. Abdullah menambahkan, Peraturan yang diteken pada Desember lalu itu akan sepenuhnya diberlakukan tahun ini. Nantinya, perkara yang diputuskan hakim pengadilan tingkat pertama per Januari 2018, akan mengacu pada Peraturan MA itu dalam proses pemberkasan di tingkat kasasi. "Semua perkara yang putusannya per Januari 2018, akan dibuat template putusan sesuai Perma Nomor 9 Tahun 2017," ujar Abdullah. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…