Detik-Detik Ello Hadapi Vonis Kasus Narkoba  

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Penyanyi, Marcello Tahitoe atau yang lebih dikenal sebagai Ello menghadapi sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Rencananya, sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada pukul 14.00 WIB Kasus Ello bermuara ketika ia ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat tengah bersantai bersama kedua rekannya DM dan RGG di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) dini hari. Dari tangan DM dan Ello, polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram. Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Mereka pun menangkap Ello dan DM. Sementara RGG dinyatakan bersih dan diizinkan pulang ke rumah. Setelah berkas Ello lengkap dan dilimpahkan ke PN Jaksel, Ello menjalani persidangan perdana pada 31 Oktober 2017. Dalam sidang tersebut, JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sidang terungkap bahwa Ello ditangkap polisi ketika sedang bersama kekasihnya, artis peran Aurelie Moeremans. Penangkapan Ello dilakukan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Erwin M Sirait dari Sat Narkoba Polres Jakarta di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (7/11/2017). Sementara dalam pemeriksaan saksi ahli, Ello mengaku telah mengenal narkoba sejak 2003 dan rutin menggunakan narkoba pada 2005. Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Verdiana Wilistyanita, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). "Dari assessment yang dilakukan, pertama kali Ello mencoba ganja pada 2003. Seiring waktu penggunaan rutin sejak 2005 dan selanjutnya penggunaan hampir setiap hari," ujar Verdiana dalam persidangan. Pada sidang tanggal 2 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu menyatakan bahwa Ello dituntut hukuman satu tahun penjara.lx/kmp
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…