Kemplang Pajak Rp 20 M, 2 Pengusaha Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara Rp 20 miliar, Selasa (16/1/2018). Keduanya adalah Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Penahanan ini merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I kepada Kejari Surabaya. Setelah melewati proses administrasi selama dua jam, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan dan dijebloskan ke dalam Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Selasa (16/1) kemarin. Heru mengaku, penyidik melakukan penahanan dikarenakan pasal yang menjerat keduanya memang memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Kendati sebelumnya penyidik tidak melakukan penahanan. Hal ini untuk mempercepat proses persidangan. “Dari dokter menyatakan sehat dengan catatan. Tapi memungkinkan untuk ditahan,” jelasnya. Dalam perkara ini, jelas Heru, kedua pengusaha itu diduga telah melanggar tindak pidana pajak. Tersangka Zaenal dan Bambang diduga telah bekerja sama melakukan transaksi fiktif agar terbebas dari pajak. Zaenal selaku pemilik CV Mitra Kusuma Jaya (MKJ) diduga membantu Bambang, pemilik CV Puri Merta Sari (PMS) untuk membuat faktur pajak palsu. Faktur itu, lanjut Heru, tidak sesuai dengan transaksi yang terlapor pada Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN atas nama CV MKJ. “Tersangka BS (Bambang, red) meminjam nama CV MKJ menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kepada pihak lain,” jelas Heru Kamarullah. Padahal, sambung Heru, tidak ada transaksi penjualan barang. Bukti faktur pajak, invoice, surat jalan dan kuitansi dibuat seolah-olah telah terjadi transaksi. Perbuatan tersangka dilakukan berturut-turut sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Januari 2016. Akibat perbuatan keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 4,1 miliar. Tidak hanya itu, Heru menambahkan, keduanya juga dijerat dengan perkara pengemplangan pajak lainnya yang merugikan negara hingga Rp 16 miliar. “Jadi totalnya ada 4 berkas perkara. Satu tersangka dua berkas. Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar,” tegas Heru. Atas perbuatannya, kedua tersangka, yakni Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah melanggar Pasal 39 a huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009. “Ancaman hukuman pidana minimal 2 (dua) tahun penjara,” pungkasnya. n bd
Tag :

Berita Terbaru

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…