Ustaz Zulkifli Diperiksa, Jadi Tersangka Ujaran Kebenciaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atau hate speech. Dia dilaporkan oleh seseorang pada 21 November 2017 lalu terkait isi ceramahnya yang dianggap bernuansa hate speech dan SARA. "(Sudah) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan," ujar Kanit III Subdit II Penindakan Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/1/3018). Surat perintah penyidikan sendiri telah diterbitkan pada 3 Januari 2018 dengan nomor SP.Sidik/73/I/2018/Dittipidsiber. Rencananya polisi akan memeriksa Zulkifli sebagai tersangka pada Kamis 18 Januari 2018. "Besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangannya," kata dia. Dalam perkara ini, Zulkifli diduga melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghina Presiden Divonis 18 Bulan Penjara Terdakwa penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Tito, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dituntut 2 tahun penjara. Muhammad Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Farhan merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Saat membacakan vonis, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo menyebut, Farhan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya, Farhan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat hingga dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 bulan," ucap Hakim Wahyu di persidangan, Selasa 16 Januari. (lpt6/irs)
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…