Ustaz Zulkifli Diperiksa, Jadi Tersangka Ujaran Kebenciaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atau hate speech. Dia dilaporkan oleh seseorang pada 21 November 2017 lalu terkait isi ceramahnya yang dianggap bernuansa hate speech dan SARA. "(Sudah) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan," ujar Kanit III Subdit II Penindakan Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/1/3018). Surat perintah penyidikan sendiri telah diterbitkan pada 3 Januari 2018 dengan nomor SP.Sidik/73/I/2018/Dittipidsiber. Rencananya polisi akan memeriksa Zulkifli sebagai tersangka pada Kamis 18 Januari 2018. "Besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangannya," kata dia. Dalam perkara ini, Zulkifli diduga melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghina Presiden Divonis 18 Bulan Penjara Terdakwa penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Tito, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dituntut 2 tahun penjara. Muhammad Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Farhan merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Saat membacakan vonis, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo menyebut, Farhan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya, Farhan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat hingga dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 bulan," ucap Hakim Wahyu di persidangan, Selasa 16 Januari. (lpt6/irs)
Tag :

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…