Polres Lamongan Bekuk Pengedar Pil Haram Senilai Rp 500 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jajaran Reskoba Polres Lamongan berhasil membekuk dua pengedar pil haram jenis doubel L dan Carnopen. Tak tanggung-tanggung pil haram tersebut kalau diuangkan mencapai Rp 500 juta, kini kedua pelaku diamankan di Polres Lamongan. Dua pelaku atas nama Orchida Icha Putra Prasetya (27) dan Crismianto Fibiyanto Utomo (33), keduanya warga Desa Pepe Kacamatan Sedati Sidoarjo Jawa Timur tersebut, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Rabu (17/1/2018) diduga kuat sebagai pemain lama. Mereka berdua ditangkap di jalan Raya Tambakboyo Kecamatan Tikung. Dalam penangkapannya petugas berhasil menyita pil koplo sebanyak 120 ribu butir pil dobel L, 19. 500 butir Carnopen. "Kalau diuangkan menurut pengakuan tersangka mencapai Rp 500 juta," terang Hutagalung didampingi Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono. Dijelaskan olehnya, pengedaran pil koplo seperti yang dilakukan dua pelaku ini, setelah didalami mereka mengaku selama ini mendapatkan keuntungan lumayan dari hasil pengirimannya ini. "Alasan inilah yang dijadikan pelaku untuk terus mensuplai barang haram itu ke Lamongan," katanya. Barang haram itu tambah Hutagalung, didapat oleh pelaku dari orang bernama Sulton. "Nama Sulton ini yang terus didalami oleh penyidik," ungkapnya. Ada kemungkinan pengakuan Crismianto itu sebagai alibi untuk memutus mata rantai jaringannya. Sebab setelah dilakukan penyelidikan, nama Sulton itu tidak ada. Memang ada sebanyak lima nomor HP berbeda yang katanya milik Sulton yang tersimpan memori HP tersangka. Sedangkan pada fisik boks yang dipakai mengemas kiriman barang itu yang ada di rumah Crismianto tertulis asal pengiriman barang, yakni dari Cipinang yang dikirim lewat salah satu jasa pengiriman. Selama ini diakui kiriman ada di seputar wilayah Surabaya, Pasuruan.Tersangka Orchida termasuk orang suruhan Crimianto. Kalau Crismianto tidak bisa mengantar, maka Archid yang diminta mengirim. "Ngakunya sekali kirim dalam kota Surabaya mendapat imbalan Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Hutagalung. Menurut Hutagalung, keberhasilan Polres Lamongan ini sebagai bentuk komitmen bekerja lebih baik dalam memberantas peredaran narkoba dan sejenisnya. "Alhamdulillah anggota bisa mengamankan barang bukti sebanyak itu," kata Hutagalung. Para tersangka dijerat pasal 196 dan 197 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kini para tersangka harus merasakan pengabnya sel tahanan polres sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.jir
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…