Mantan Presiden Brasil Didakwa Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Putusan ini mempersulit rencana Lula untuk mencalonkan diri ke masa jabatan ketiga. Sekaligus menandai berbaliknya peruntungan pemimpin paling populer di sejarah Brasil modern. RIO DE JANEIRO, Rodriguez. Pengadilan Brasil mengukuhkan putusan terhadap mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva atas korupsi dan pencucian uang. Tiga hakim di pengadilan banding di Porto Alegre dengan suara bulat memilih, pada Rabu 24 Januari 2018. Mereka menguatkan hukuman yang diberikan pada Lula oleh pengadilan yang lebih rendah. Malah menambah hukuman dari sembilan setengah tahun menjadi 12 tahun dan satu bulan. Putusan memicu protes di seluruh Brasil, dan para pendemo membakar ban dan memblokir jalan-jalan di Porto Alegre dan Sao Paulo. Lula memimpin di pemilihan awal untuk pemilihan presiden, Oktober. Namun putusan pengadilan terakhir berarti dia dapat dilarang mencalonkan diri. Mantan pemimpin serikat mengaku tidak bersalah dan prosesnya bermotif politik demi menghentikannya agar tidak maju dalam pemilihan. Para pendukung menyebutnya sebagai serangan terhadap demokrasi. Rakyat Brasil terpaku pada liputan kasus ini, situs berita dan siaran televisi menyiarkan langsung di ruang sidang. Pasukan tentara dan polisi menutup gedung pengadilan di Porto Alegre tengah. Namun puluhan ribu pendukung Lula, yang telah menempuh perjalanan dari seluruh penjuru Brasil, berkumpul di ruas jalan terdekat di depan barisan polisi anti huru-hara yang ketat. Marilia Vieira, 48, guru dari Brasilia, telah menghabiskan 36 jam naik bus biar sampai ke sana. "Perjuangan akan terus berlanjut. Dan itu akan menjadi lebih serius," katanya, seperti dinukil Guardian. Pengacara Lula Cristiano Martins dan Valeska Martins menyerang vonis tersebut. Sembari berjanji untuk mengadu ke komite hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. "Seluruh proses sejak awal merupakan lelucon legal yang menyamar sebagai keadilan," kata mereka dalam sebuah pernyataan. Lula menjabat dua mandat dari tahun 2003-2010. Kemudian membantu penerusnya sesama rekan Partai Pekerja Dilma Rousseff memenangkan dua jabatan lagi. Sebelum dipecat karena melanggar peraturan anggaran pada 2016 dalam sebuah proses kontroversial yang dia klaim sebagai 'kudeta'. Dilma bergabung dengan kaum sayap kiri dan ahli hukum di seluruh dunia menyerang proses hukum melawan Lula. Bahkan Diego Maradona memasang swafoto di Facebook memegang kaos tim Brasil bertulisan 'LULA nomor 18', dengan judul: 'Lula Sayang, Diego bersamamu.' Putusan tersebut mengkonfirmasi hukuman yang diajukan kepada Lula pada Juli oleh Sergio Moro, seorang hakim kampanye yang dikenal dengan hukuman keras dalam kasus korupsi dan menimpalinya hukuman penjara. Lula dinyatakan bersalah menerima apartemen mewah di tepi pantai senilai sekitar USD755 ribu dari perusahaan konstruksi bernama OAS. Jaksa mengatakan bahwa hadiah tersebut merupakan bagian dari skema suap bernilai miliaran dolar yang dikendalikan oleh mantan presiden itu di perusahaan minyak milik negara Petrobras. Pengacara Lula berpendapat bahwa kliennya tidak pernah memiliki apartemen tersebut. Dikatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada Rabu malam, Lula berbicara kepada ribuan pendukung di Sao Paulo. Menyerukan keyakinannya bahwa kasus itu telah direkayasa oleh elit Brasil yang tidak dapat mentolerir keuntungan yang dibuat orang-orang miskin di bawah peraturan partainya. "Sementara jantung ini masih berdenyut, dan sementara mata ini masih melihat dan sementara otak ini masih berpikir, perjuangan belum selesai," katanya dalam pidato yang berapi-api, seraya bersumpah untuk terus berjuang. "Negara ini akan membuktikan bahwa masyarakat miskin tidak pernah menjadi masalah. Orang-orang miskin adalah solusinya," pungkasnya.07
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…