Mantan Presiden Brasil Didakwa Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Putusan ini mempersulit rencana Lula untuk mencalonkan diri ke masa jabatan ketiga. Sekaligus menandai berbaliknya peruntungan pemimpin paling populer di sejarah Brasil modern. RIO DE JANEIRO, Rodriguez. Pengadilan Brasil mengukuhkan putusan terhadap mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva atas korupsi dan pencucian uang. Tiga hakim di pengadilan banding di Porto Alegre dengan suara bulat memilih, pada Rabu 24 Januari 2018. Mereka menguatkan hukuman yang diberikan pada Lula oleh pengadilan yang lebih rendah. Malah menambah hukuman dari sembilan setengah tahun menjadi 12 tahun dan satu bulan. Putusan memicu protes di seluruh Brasil, dan para pendemo membakar ban dan memblokir jalan-jalan di Porto Alegre dan Sao Paulo. Lula memimpin di pemilihan awal untuk pemilihan presiden, Oktober. Namun putusan pengadilan terakhir berarti dia dapat dilarang mencalonkan diri. Mantan pemimpin serikat mengaku tidak bersalah dan prosesnya bermotif politik demi menghentikannya agar tidak maju dalam pemilihan. Para pendukung menyebutnya sebagai serangan terhadap demokrasi. Rakyat Brasil terpaku pada liputan kasus ini, situs berita dan siaran televisi menyiarkan langsung di ruang sidang. Pasukan tentara dan polisi menutup gedung pengadilan di Porto Alegre tengah. Namun puluhan ribu pendukung Lula, yang telah menempuh perjalanan dari seluruh penjuru Brasil, berkumpul di ruas jalan terdekat di depan barisan polisi anti huru-hara yang ketat. Marilia Vieira, 48, guru dari Brasilia, telah menghabiskan 36 jam naik bus biar sampai ke sana. "Perjuangan akan terus berlanjut. Dan itu akan menjadi lebih serius," katanya, seperti dinukil Guardian. Pengacara Lula Cristiano Martins dan Valeska Martins menyerang vonis tersebut. Sembari berjanji untuk mengadu ke komite hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. "Seluruh proses sejak awal merupakan lelucon legal yang menyamar sebagai keadilan," kata mereka dalam sebuah pernyataan. Lula menjabat dua mandat dari tahun 2003-2010. Kemudian membantu penerusnya sesama rekan Partai Pekerja Dilma Rousseff memenangkan dua jabatan lagi. Sebelum dipecat karena melanggar peraturan anggaran pada 2016 dalam sebuah proses kontroversial yang dia klaim sebagai 'kudeta'. Dilma bergabung dengan kaum sayap kiri dan ahli hukum di seluruh dunia menyerang proses hukum melawan Lula. Bahkan Diego Maradona memasang swafoto di Facebook memegang kaos tim Brasil bertulisan 'LULA nomor 18', dengan judul: 'Lula Sayang, Diego bersamamu.' Putusan tersebut mengkonfirmasi hukuman yang diajukan kepada Lula pada Juli oleh Sergio Moro, seorang hakim kampanye yang dikenal dengan hukuman keras dalam kasus korupsi dan menimpalinya hukuman penjara. Lula dinyatakan bersalah menerima apartemen mewah di tepi pantai senilai sekitar USD755 ribu dari perusahaan konstruksi bernama OAS. Jaksa mengatakan bahwa hadiah tersebut merupakan bagian dari skema suap bernilai miliaran dolar yang dikendalikan oleh mantan presiden itu di perusahaan minyak milik negara Petrobras. Pengacara Lula berpendapat bahwa kliennya tidak pernah memiliki apartemen tersebut. Dikatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada Rabu malam, Lula berbicara kepada ribuan pendukung di Sao Paulo. Menyerukan keyakinannya bahwa kasus itu telah direkayasa oleh elit Brasil yang tidak dapat mentolerir keuntungan yang dibuat orang-orang miskin di bawah peraturan partainya. "Sementara jantung ini masih berdenyut, dan sementara mata ini masih melihat dan sementara otak ini masih berpikir, perjuangan belum selesai," katanya dalam pidato yang berapi-api, seraya bersumpah untuk terus berjuang. "Negara ini akan membuktikan bahwa masyarakat miskin tidak pernah menjadi masalah. Orang-orang miskin adalah solusinya," pungkasnya.07
Tag :

Berita Terbaru

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sejumlah capaian strategis dalam satu tahun kepemimpinan jilid kedua Wali Kota Ika…

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan,…

Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran

Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran

Selasa, 24 Feb 2026 14:52 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Tempat…

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

Selasa, 24 Feb 2026 14:43 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam Kegiatan Deteksi dini tentang peredaran/penggunaan Narkoba di jajaran Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris…