Miliki Puluhan Gram Ganja, Sopir Taxi Online Terancam 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Johanes Kurniawan Hartono tidak menyangka jika dirinya harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/1). Atas kepemilikan 27,19 gram narkoba jenis ganja, sopir taxi online ini terancam 12 tahun penjara. Persidangan di PN Surabaya ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini. Dalam dakwaan, Anggraini menjelaskan, pada 19 Oktober 2017 anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi masyarakat terkait penyalagunaan narkoba di Prum Wiguna Tengah, Gunung Anyar, Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terdakwa Johanes Kurniawan Hartono berada dalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledaan, lanjut Anggraini, petugas mendapati barang bukti empat bungkus plastic berisi narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 27,19 gram. Serta satu unit HP merk Asus dan satu buah tas cangklong. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” kata Jaksa Anggarini dalam dakwaannya, Selasa (30/1). Sidang dilanjutkan langsung dengan pemeriksaan saksi penyidik dari Polrestabes Surabaya. Saksi Agus Supriyanto mengaku, pada Kamis tanggal 19 Oktober 2017, sekira pukul 10.20 dirinya bersama satu rekan penyidik menangkap terdakwa Johanse di tempat tinggalnya, Perum Wiguna Tengah, Gunung Anyar Tambak, Surabaya. “Kami lakukan penggeledahan di rumahnya, saat terdakwa sedang tidur. Kami menemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam bungkus rokok dan tas yang selalu dibawa saat bekerja,” terang saksi Agus. Pria yang mengaku mempunyai penyakit diabetes ini, tidak membantah kesaksian Agus. Saat diperiksa, dirinya mengaku membeli ganja tersebut terhadap Taufik (DPO) yang sudah dilakukan lebih dari 10 kali. “Biasanya saya hubungi kalau mau pesan, dan transaksinya di ranjau,” ucapnya. Disinggung terkait dirinya mengkonsumsi ganja, pria berkepala plontos ini mengaku karena dirinya mudah stres dan sekaligus terapi penyakit diabets yang dideritanya. “Kalau banyak pikiran dan stres, saya pakai. Apalagi saya kena diabet, itu (ganja) buat terapi,” pungkas terdakwa sembari mengakhiri persidangan dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi. Nbd
Tag :

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…