Pjs Kepala Daerah Dilarang Mengganti Photo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada sejumlah rambu bagi empat orang pejabat Pemprov yang dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) bupati dan walikota oleh Gubernur Jatim Soekarwo, Rabu (14/2/2018) kemarin. Salah satunya adalah mengganti photo Kepala Daerah yang sedang cuti. Larangan ini cukup menggelitik, karena seorang Pjs tidak serta merta bisa melakukan apa saja. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda), Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono. Kata dia, selama empat bulan (masa kampanye, red) Penjabat Sementara (Pjs) bupati dan walikota dilarang berpergian ke luar negeri. "Empat bulan itu waktu yang singkat, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan selama masa kampanye kepala daerah berlangsung," kata Sumarsono usai menyaksikan pengukuhan empat Penjabat Sementara menjadi bupati dan walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/2). Selain itu, Pjs tidak boleh mengganti foto walikota atau bupati yang terpasang di kantor pemerintah, kecuali sudah menjadi penjabat. "Hormati Bupati yang sah, mereka statusnya hanya cuti jangan asal ganti foto meski sudah menjadi Pjs," tuturnya disambut gelak tawa para undangan. Menurutnya, Pjs tugas yang sangat banyak di antaranya memelihara dan menjaga ketentraman masyarakat dan lingkungan, memfasilitasi pemilihan bupati, walikota dan gubernur secara netral, dapat menandatagani peraturan daerah seijin Menteri Dalam Negeri. "Jika memang harus pergi keluar negeri, maka harus seijin Menteri Dalam Negeri," tuturnya. Lebih lanjut dikatakannya, banyak orang yang tidak memahami beberapa posisi jabatan seperti Penjabat Sementara (Pjs), itu dikukuhkan menjelang akhir jabatan untuk mengisi kekosongan Kepala daerah saat cuti kampanye, kalau Penjabat (PJ) dilantik setelah masa pemilihan menunggu pelantikan Kepala daerah, sehingga posisinya tidak kekosongan. Sementara Pelaksana Tugas (PLT), dilantik untuk mengisi posisi Bupati atau Walikota yang mencalonkan kembali." PLT biasanya akan ditempati wakilnya baik itu bupati atau walikota," imbuhnya. Ia juga mengingatkan, Pjs dilarang melakukan mutasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kecuali untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan pejabat lama. "Kalau ada OPD yang pimpinannya kosong mungkin karena purna tugas, maka Pjs bisa menggantinya," katanya. "Atas nama menteri dalam negeri, saya ucapkan selamat kepada para penjabat sementara yang terpilih, semoga amanah ini bisa dijalankan dengan baik," tandasnya.arf
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…