Oknum Sipir Lapas Sidoarjo Divonis 9,5 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Surabaya - Tak patut apa yang dilakukan oknum sipir Lapas Porong Sidoarjo Arwin Rahmadha (33), terdakwa perkara kepemilikan narkoba seberat 21,19 gram ini. Sebagai aparat penegak hukum, ia malah dengan sengaja melanggar hukum. Alhasil, atas perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman 9,5 tahun penjara. Amar putusan ini dibacakan pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (14/2/2018). Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Apabila tak mampu membayar denda, bisa digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar hakim Wayan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari dari Kejati Jatim. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut 14 tahun penjara. "Hukuman kamu sudah kami kurangi, masih untung Jaksa hanya menuntut 14 tahun, sebagai penegak hukum, seharusnya dituntut hukuman mati atau seumur hidup," papar Hakim Wayan. Menanggapi putusan hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir guna mengambil langkah hukum banding. Untuk diketahui, perkara ini berawal tertangkapnya terdakwa oleh anggota BNNP Jatim, Sabtu (15/7/2017) di parkiran RSUD Sidoarjo Jl Mojopahit, yang disimpan dalam bungkus rokok setelah menerima paket sabu seberat 21,19 gram yang diakui disuruh Andrew Sugara (Terpidana) yang mendekam di Lapas Porong.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…