Pemkot Klarifikasi Dana Hibah Untuk Masyarakat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintah dan Otoda, Edi Christijanto dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Agus Imam Sonhaji meluruskan pendapat yang menganggap pemkot “takut” mencairkan dana hibah untuk kepentingan pembangunan masyarakat dua tahun belakangan ini. Kepala Bagian Administrasi Pemerintah dan Otoda Edi Christijanto mengatakan, alur pencairan dana hibah membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang. Untuk itu, Dirinya menjelaskan alur verifikasi pencairan dana hibah secara rinci. Disampaikan Edi, alur pertama yang harus dilakukan pemohon (RT/RW) adalah menyerahkan proposal kepada bappeko, kemudian bappeko memberikan ke bagian administrasi pemerintah. Setelah diterima, pihak administrasi pemerintah melakukan serifikasi untuk melihat kondisi kampung. “Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik antara RT dan RW jika dana hibah jadi dicairkan,” kata Edi di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jum’at (2/3). Setelah verifikasi dilakukan, lanjut Edi, pihak administrasi pemerintah akan menyesuaikan harga yang sudah tertera pada proposal sesuai standar satuan harga (SSH). Lalu, diserahkan kembali kepada bappeko. Usai dicek dan dinilai benar, bappeko menyerahkan berkas tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menetapkan jumlah anggaran. “Setelah dana ditentukan, maka kami melakukan cheklist lalu diproses,”imbuhnya. Sebelum proses dana dicairkan, pihak administrasi pemerintah kembali meninjau ulang kebutuhan yang diminta oleh RT/RW. Artinya, kata Edi, pemkot mengecek kembali apakah barang yang diminta sesuai dengan kebutuhan. “Semisal minta terop atau kursi, maka kami cek apakah terop atau kursi memang rusak atau masih layak pakai?. Kalau memang rusak akan kami ganti, kalau tidak ya tidak akan kami ganti,” ujar Edi. Usai melewati tahap survei di lapangan dan dinilai sesuai, maka pihaknya akan menyerahkan semua berkas dan laporan tersebut ke bagian hukum lalu diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) untuk diproses lebih lanjut dan ditujukan kepada wali kota. Lebih lanjut, setelah proses pengajuan dana hibah selesai, pemkot akan menyerahkan uang tersebut kepada ketua lembaga dan bendahara kampung melalui rekening yang sudah dibuat sejak awal dengan melampirkan fotocopy KTP dan fotocopy buku rekening. “Jika mereka sudah menerima uang dan sudah membelanjakan barang yang dibutuhkan, pemkot meminta kwitansi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk diserahkan kepada BPKPD dan dinas administrasi pemerintah,” terang Edi.alq
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…