Kyai Disidang, Ratusan Santri Datangi Pengadilan Lamongan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ratusan santri Pondok Pesantren Thoriqul Ulum di Lamongan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Mereka memberikan dukungan moral kepada salah satu kyai mereka yang dianggap terkena fitnah karena melecehkan seorang perempuan. Ratusan santri yang menamakan diri sebagai Solidaritas Pendukung Gus Haris ini datang ke kantor PN Lamongan di Jalan Veteran Lamongan. Tiba di kantor PN Lamongan, ratusan santri ini langsung menggelar istigasah. Usai istigasah, ratusan santri ini kemudian menggelar sejumlah poster dan spanduk yang berisi dukungan moral terhadap kyai mereka. Salah seorang peserta aksi ini, Alimin mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap kyai mereka yang sedang ditimpa musibah. Para santri, kata Alimin, melihat kyai mereka sebenarnya tidak bersalah. Dengan aksi ini, menurut Alim, pihaknya berharap agar Gus Haris jika bisa mendapatkan keringanan hukuman atau dibebaskan karena tidak bersalah. "Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan kepada kyai kami, yang kami anggap tidak bersalah," tutur Halili yang juga salah seorang guru ini. Selain membawa spanduk berukuran besar dengan tulisan Solidaritas Pendukung Gus Haris yang berisi tuntutan mereka, para santri ini juga membawa poster yang berisi foto dan status media sosial Facebook perempuan yang dianggap telah melaporkan kyai mereka itu. Dalam poster ini, tertulis 'Layakkah Disebut Depresi?' "Pada saat kejadian, Gus Haris sedang ada kegiatan luar, yaitu di Turi, bagaimana bisa dituduh melakukan tindakan tidak senonoh?," tanya Halili. Kasus ini bermula saat Haris (33), Kepala Sekolah sebuah SMK swasta di Lamongan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap calon siswa dan santrinya pada 12 Juli 2017. Lokasi kejadian adalah di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK. Korban adalah calon siswa dan santri yang hendak bersekolah di lembaga sekolah yang dipimpin Haris. Korban saat itu datang dari Blitar dengan diantar kedua orang tua dan adik korban. Karena belum dapat bertemu Haris, korban dan anggota keluarganya menginap di rumah pamannya yang berada di lingkungan sekolah. Setelah bertemu dengan Haris, keluarga korban pun pulang ke Blitar dan korban untuk sementara minta ditemani adiknya sebab situasi lembaga masih sepi karena masih masa liburan. Karena korban masih sering menangis akibat homesick, Haris akhirnya mengizinkan korban dan adiknya untuk tidur di kamar tamu yang ada di ruangan kantor guru. Saat berada di ruang guru ini, ketika korban menerima seragam dari Haris, perbuatan tersebut dilakukan oleh Haris. Usai kejadian ini, korban bersama adiknya kemudian kabur dan melaporkan kejadian ini ke polisi. (dtk/cr)
Tag :

Berita Terbaru

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan Bantuan Sosial (Bansos) dan taliasih bagi pilar-pilar kesejahteraan…

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…