Surabaya Black Hat Bukan Organisasi Kriminal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Surabaya Black Hat atau SBH, menyesalkan kasus tertangkapnya anggota SBH yang membobol ratusan situs di dalam dan luar negeri. Kasus tersebut, telah membangun labeling SBH merupakan organisasi yang melakukan tindakan ilegal, yakni peretasan. Dewan Penasehat SBH, Zulham Mubarok menegaskan, tindakan anggota SBH yang ditangkap Kepolisian merupakan tanggung jawab pribadi, dan tidak ada sangkut-pautnya dengan SBH sebagai organisasi. "Secara formal, SBH memiliki regulasi tidak bertanggung jawab terhadap tindakan oknum di luar forum. Secara organisasi, kami tidak mendorong anggota untuk menjadi pelaku kriminal," jelasnya, Jumat 16 Maret 2018. Dia menegaskan, secara organisasi SBH mengutamakan misi edukasi dan belajar teknologi informasi untuk kegiatan positif. Bidang yang didalami dalam SBH ini, yakni pemprograman, keamanan jaringan, desain, pemasaran digita,l dan lainnya. SBH yang didirikan pemuda Surabaya pada 2011, selama ini melakukan penyadaran terhadap hoax, antisipasi malware maupun phising dan lainya. SBH juga gencar edukasi ke kampus-kampus dan bermitra dengan Polda Jawa Timur dalam pengamanan serta patroli siber jelang Pilkada di Jatim. "Jadi masa iya, polisi mau menggandeng organisasi yang isinya pelaku kriminal semua," jelasnya. Zulham menuturkan, selama ini kegiatan SBH selalu mendapat respons positif dari masyarakat. Selain itu, SBH juga aktif dalam kegiatan sosial. Misalnya saat ramai isu Israel menduduki Palestina, SBH lebih memilih terjun dengan penggalangan dana dibanding menyambut ajakan menggelar operasi peretasan ke institusi Israel. "Tidak seperti yang disebutkan di media, organisasi ini beranggotakan 700 orang yang diduga semuanya adalah melakukan tindakan kriminal. SBH punya grup Facebook dan Telegram, terbuka untuk umum seluruh Indonesia untuk silaturahmi dan menimba ilmu," ujarnya. Peretas oknum dari SBH diciduk tim Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Surabaya. Kedua dari peretas itu inisialnya, yakni KPS dan NA. Mereka yang berasal dari kelompok SBH, sudah membobol website dalam dan luar negeri. KPS merupakan pendiri dan anggota dari kelompok SBH. Sedangkan NA, merupakan peretas dan turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin. Dari aksi mereka, biasanya bisa menghasilkan uang ratusan jutaan rupiah per tahun. Modus operandinya peretas membobol sistem elektronik korban, kemudian mengirimkan email Kepada korban, yang mengharuskan korban untuk membayar sejumlah besar uang. Pembayaran Dilakukan melalui akun PayPal atau akun Bitcoin. Jika korban tidak melakukan pembayaran, kelompok ini akan menghancurkan sistem korban tersebut. Hingga kini, polisi masih memburu empat orang rekan mereka yang buron. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (viv/02)
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…