Sindikat Pembobol Kartu Kredit di Jatim

Belanja Rp 500 Juta, Jualnya di ‘Kolam Tuyul’

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya – Belum terungkap pelaku skimming nasabah Bank Mandiri di Surabaya, kini kejahatan perbankan terjadi lagi. Yakni, pencurian data kartu kredit milik nasabah melalui internat. Kejahatan ini biasa disebut spamming dan carding. Setelah membobol kartu kredit korban, pelaku lalu membelanjakan barang-barang secara online melaui situs jual beli ebay.com. Ternyata, pelakunya jaringan lokal Jatim. ------------------- Laporan : Hendarwanto Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka itu Zainul Umam (24), warga Kedung Banteng RT 21 RW 9 Kelurahan Kedung Banteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang; Italiando Irianto (27), warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 4 RW 16 Kelurahan Sekarpuro Kecamatan Pakis Kota Malang; dan Herwin Kusuma Dewa (36), warga Dusun Medayun, RT 8 RW 1 Kelurahan Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Salah satu pelaku, IIR menuturkan, dirinya sudah beraksi sejak tuju bulan lalu dengan membobol data kartu kredit milik seseorang. Dia mengaku melakukan aksinya kali pertama pada Agustus 2016 silam. “Saya melakukan tujuh bulan lalu dengan mencuri data elektronik kartu kredit orang,” akunya saat diamankan ke Mapolda Jatim, Selasa (20/3/2018). Setelah membobol data kartu kredit secara ilegal, selanjutnya tersangka membeli barang seperi laptop, jam tangan, sepatu dan Iphone secara online. Kemudian barang yang dibelinya tersebut dijual kembali melalui media sosial grup facebook “Kolam Tuyul”. “Saya jual dikomunitas para hacker di facebook,” ungkap Italiando Irianto. Sedangkan pelaku lainnya, Zainul Umam menuturkan, dirinya terlibat dalam kejahatan ini lantaran demi mendapat keuntungan ekonomi. “Barang-barang dijual kembali dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” aku dia. Dari penangkapan mereka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah jam tangan merk G-Shock warna hitam krem 1 buah jam tangan merk Apple seri A1861 warna hitam, 1 unit HP merk iPhone 6 plus 64 GB warna gold, 1 buku tabungan BCA no rek 0115059098 atas nama Irianto, 1 buah kartu ATM paspor BCA dan uang tunai senilai Rp 3,6 juta. Ketiganya dikenakan pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 32 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 1 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 46 (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dipenjara 7 tahun dan denda paling banyak Rp700 juta. Kronologi Dari pembobolan kartu kredit, tersangka membelanjakan sejumlah barang dari Amerika, lalu dikirim ke Indonesia. Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencuri data kartu kredit milik orang lain di internet. Kemudian, data tersebut digunakan untuk membeli barang secara online. "Pada tanggal 15 Maret kemarin, kami mendapatkan informasi, kalau ada carder atau pelaku carding yang melakukan transaksi online dengan menggunakan kartu kredit illegal. Kemudian kita menindaklanjuti dan menemukan pelaku berada di kabupaten Malang. Lalu kami melakukan penindakan dengan melacak pelaku lewat situs akun dan menangkapnya," papar Arman didampingi Kasubdit Cybercrime AKBP Harrisandy. Arman mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan spamming, dan menggunakan alat elektronik. Kemudian masuk sebagai akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, tersangka mencuri data nomor rekening kartu kredit seseorang dan masa expired. Setelah mendapatkannya, tersangka memanfaatkannya untuk berbelanja online. "Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan. Mereka cuma butuh data nomor kartu kredit, sudah bisa langsung belanja. Mereka melakukan aksinya sudah 7 bulan," kata dia. Kolam Tuyul Selain itu, kata Arman, ketiga tersangka juga diketahui tergabung dalam sebuah jaringan yang tersebar di beberapa kota, sebagai agen buyer atau penadahnya. Dalam melakukan aksinya, para hacker tersebut memiliki komunitas tersendiri di media sosial yaitu facebook yang bernama "Kolam Tuyul". Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, barang-barang yang mereka beli itu, rencananya akan dijual kembali. Hasil penjualannya, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Arman mengatakan total keseluruhan barang-barang yang dibeli tersangka, sekitar Rp500 juta. "Tersangka menjebol kartu kredit warga Amerika Serikat, lalu membeli sejumlah barang di luar negeri secara online. Tidak sampai setahun, tersangka meraup untung hampir setengah miliar," pungkasnya. n
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…