Bikin UU Baru, 10 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoax di Malaysia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pemerintah dan parlemen Malaysia menggodok undang-undang melawan berita palsu atau UU Antihoax. Orang-orang yang tersangkut UU Antihoax akan bisa dipenjara hingga 10 tahun. Selain itu, sebagaimana dilansir BBC, tersangka juga bisa dikenakan denda RM500.000 atau setara dengan lebih Rp1,76 miliar dan bisa dikenakan hukuman kedua-duanya. UU ini mengartikan berita palsu atau berita hoax yaitu berita atau informasi dan data serta laporan yang sebagian keliru atau sepenuhnya salah. Oleh karena itu menyebarkannya akan terjerat dengan UU Antihoax. Selain orang yang menyebarkan, pihak yang juga bisa dijerat yaitu orang yang menciptakannya, menawarkannya kepada orang lain, mencetaknya dan membagikan melalui media sosial, forum komunitas hingga blog. UU ini bisa dikenakan kepada orang yang sedang berada di Malaysia dan luar negeri jiran itu dengan catatan bahwa berita hoax tersebut berkaitan dengan negara dan kemaslahatan di Malaysia. Oleh karena itu, orang asing bisa didakwa dengan cara in absentia "tanpa kehadiran fisik di pengadilan”. Namun, UU ini mendapatkan kritik dari para pegiat hak asasi manusia (HAM). Menurut mereka, ancaman hukuman atas penyebaran hoax tersebut terlalu berat. "Sanksi hukuman terlalu berat dan definisi berita palsunya terlalu fleksibel, bisa menjadi pasal karet," kata Wakil Direktur Malaysian Human Rights, Eric Paulsen. (viv/01)
Tag :

Berita Terbaru

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…