Bikin UU Baru, 10 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoax di Malaysia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pemerintah dan parlemen Malaysia menggodok undang-undang melawan berita palsu atau UU Antihoax. Orang-orang yang tersangkut UU Antihoax akan bisa dipenjara hingga 10 tahun. Selain itu, sebagaimana dilansir BBC, tersangka juga bisa dikenakan denda RM500.000 atau setara dengan lebih Rp1,76 miliar dan bisa dikenakan hukuman kedua-duanya. UU ini mengartikan berita palsu atau berita hoax yaitu berita atau informasi dan data serta laporan yang sebagian keliru atau sepenuhnya salah. Oleh karena itu menyebarkannya akan terjerat dengan UU Antihoax. Selain orang yang menyebarkan, pihak yang juga bisa dijerat yaitu orang yang menciptakannya, menawarkannya kepada orang lain, mencetaknya dan membagikan melalui media sosial, forum komunitas hingga blog. UU ini bisa dikenakan kepada orang yang sedang berada di Malaysia dan luar negeri jiran itu dengan catatan bahwa berita hoax tersebut berkaitan dengan negara dan kemaslahatan di Malaysia. Oleh karena itu, orang asing bisa didakwa dengan cara in absentia "tanpa kehadiran fisik di pengadilan”. Namun, UU ini mendapatkan kritik dari para pegiat hak asasi manusia (HAM). Menurut mereka, ancaman hukuman atas penyebaran hoax tersebut terlalu berat. "Sanksi hukuman terlalu berat dan definisi berita palsunya terlalu fleksibel, bisa menjadi pasal karet," kata Wakil Direktur Malaysian Human Rights, Eric Paulsen. (viv/01)
Tag :

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…