Bikin UU Baru, 10 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoax di Malaysia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pemerintah dan parlemen Malaysia menggodok undang-undang melawan berita palsu atau UU Antihoax. Orang-orang yang tersangkut UU Antihoax akan bisa dipenjara hingga 10 tahun. Selain itu, sebagaimana dilansir BBC, tersangka juga bisa dikenakan denda RM500.000 atau setara dengan lebih Rp1,76 miliar dan bisa dikenakan hukuman kedua-duanya. UU ini mengartikan berita palsu atau berita hoax yaitu berita atau informasi dan data serta laporan yang sebagian keliru atau sepenuhnya salah. Oleh karena itu menyebarkannya akan terjerat dengan UU Antihoax. Selain orang yang menyebarkan, pihak yang juga bisa dijerat yaitu orang yang menciptakannya, menawarkannya kepada orang lain, mencetaknya dan membagikan melalui media sosial, forum komunitas hingga blog. UU ini bisa dikenakan kepada orang yang sedang berada di Malaysia dan luar negeri jiran itu dengan catatan bahwa berita hoax tersebut berkaitan dengan negara dan kemaslahatan di Malaysia. Oleh karena itu, orang asing bisa didakwa dengan cara in absentia "tanpa kehadiran fisik di pengadilan”. Namun, UU ini mendapatkan kritik dari para pegiat hak asasi manusia (HAM). Menurut mereka, ancaman hukuman atas penyebaran hoax tersebut terlalu berat. "Sanksi hukuman terlalu berat dan definisi berita palsunya terlalu fleksibel, bisa menjadi pasal karet," kata Wakil Direktur Malaysian Human Rights, Eric Paulsen. (viv/01)
Tag :

Berita Terbaru

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pergantian kepemimpinan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur belum sepenuhnya diikuti dengan manuver politik yang t…

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…