Jerat Boediono Cs, KPK Tak Ragu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan ragu untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Termasuk mantan Wakil Presiden Boediono dan nama-nama lainnya yang disebut dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. "Nggaklah. Ragu bagaimana," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Mei 2018. Dalam berkas putusan, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan, Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI. Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur 7 Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan. Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lainnya yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Perbuatan yang dilakukan Budi Mulya bersama Boediono Cs dinilai telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun. Saut menegaskan, dalam proses penegakan hukum, KPK tidak mengenal nama besar maupun kecil. Hal ini lantaran asas persamaan di hadapan hukum. "Yah di undang-undang enggak ada nama besar, nama kecil begitu loh. Yang jelas dimention dalam putusan Budi Mulia ada 10 nama. Dalam hukum itu enggak ada besar kecil," kata Saut. Diketahui, Perkara Century yang menjerat Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak April 2015 lalu. KPK pun telah menerima salinan lengkap putusan kasasi MA terhadap Budi Mulya sejak Januari 2016 lalu. Setelah menerima salinan putusan Budi Mulya, KPK saat itu berjanji bakal mengembangkan kasus ini. Tapi lebih dari dua tahun menerima dan mengkaji putusan Budi Mulya, KPK belum juga menjerat pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini. Akhirnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan perkara ini. Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar pun mengabulkan praperadilan tersebut. Dalam putusan yang dibacakan Senin, 9 April 2018 itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan. Saut mengaku, hingga saat ini, KPK masih terus mengkaji dan mempelajari untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Bank Century. Saut mengklaim, pihaknya perlu berhati-hati untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam mega korupsi ini. "Yang (perkara) Century, masih jalan, tim KPK masih mempelajari. Perlu waktu siapa-siapa karena 10 orang itu kan harus dipelajari pelan-pelan.”ms/lx
Tag :

Berita Terbaru

Pascapengakuan UNESCO, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Reyog

Pascapengakuan UNESCO, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Reyog

Rabu, 15 Apr 2026 10:51 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menekankan pelestarian, regenerasi, dan keberlanjutan budaya agar tetap hidup dan berkembang secara global, Gubernur…

Belum Validasi DTSEN, Pemkot: Bisa Terancam Penangguhan Layanan Warga Surabaya

Belum Validasi DTSEN, Pemkot: Bisa Terancam Penangguhan Layanan Warga Surabaya

Rabu, 15 Apr 2026 10:45 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Lindungi-Berdayakan Ibu dan Anak, Pemkot Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai

Lindungi-Berdayakan Ibu dan Anak, Pemkot Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai

Rabu, 15 Apr 2026 10:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pendampingan pascacerai untuk melindungi anak dan memberdayakan ibu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya p…

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…