Bupati Buton Selatan Resmi Ditahan KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 Agus Feisal Hidayat (AFH) dan Tonny Kongres (TK) dari pihak swasta atau kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka. "Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap AFH, Bupati Buton Selatan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK dan TK, swasta di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/5) malam. Agus tampak keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Jumat dini hari seusai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (24/5) siang. Agus yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu. Diduga Agus menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/5) malam, sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. "TK diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," ungkap Basaria. Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana antara lain uang Rp 409 juta dalam pecahan seratus ribuan, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy (pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta, dan buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya (anak dari Tonny Kongres). Selanjutnya, barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat-alat kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. Agus Feisal merupakan anak dari mantan Bupati Buton Safei Kahar. Safei saat ini maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara mendampingi Rusda Mahmud dengan nomor urut tiga yang diusung oleh Partai Demokrat, PPP dan PKB. Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Tindakan itu bertentangan dengan kewajibannya, dan yang bersangkutan diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tag :

Berita Terbaru

Pascapengakuan UNESCO, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Reyog

Pascapengakuan UNESCO, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Reyog

Rabu, 15 Apr 2026 10:51 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menekankan pelestarian, regenerasi, dan keberlanjutan budaya agar tetap hidup dan berkembang secara global, Gubernur…

Belum Validasi DTSEN, Pemkot: Bisa Terancam Penangguhan Layanan Warga Surabaya

Belum Validasi DTSEN, Pemkot: Bisa Terancam Penangguhan Layanan Warga Surabaya

Rabu, 15 Apr 2026 10:45 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Lindungi-Berdayakan Ibu dan Anak, Pemkot Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai

Lindungi-Berdayakan Ibu dan Anak, Pemkot Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai

Rabu, 15 Apr 2026 10:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pendampingan pascacerai untuk melindungi anak dan memberdayakan ibu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya p…

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…