Imigrasi Blitar Amankan 10 WNA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Blitar - Melanggar aturan izin tinggal, 10 Warga Negara Asing (WNA) ditindak oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar. 10 WNA tersebut dianggap melanggar aturan izin tinggal di wilayah pelayanan Kanim Blitar. Yakni di Kabupaten dan Kota Blitar serta di Kabupaten Tulungagung. Penindakan 10 WNA tersebut dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan di 2018. Satu diantaranya harus dideportasi. "Satu WNA itu berasal dari Rusia. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 6 Juli 2018 melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Dia juga pernah ikut berkampanye di wilayah Kabupaten Tulungagung," kata Kasi Komunikasi dan Sarana Informasi, Kanim Kelas II Blitar, Iwan Hernanda, kemarin. 10 WNA yang menyalahi ijin tinggal terdiri dari beragam pelanggaran. Meliputi tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian saat didatangi petugas, penyalahgunaan ijin tinggal, mengaku sebagai pengungsi serta over stay. Ada lima WNA over stay atau melebihi batas waktu. Untuk over stay, akan dikenakan biaya atau denda perharinya. Ini berlaku hingga para WNA bisa menyelesaikan proses perijinan selanjutnya. "Ada juga yang tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian. Tapi setelah kita tunggu ternyata dia bisa nunjukin dan lengkap jadi kita lepas lagi," kata Iwan. Ia menambahkan, untuk memaksimalkan pengawasan orang asing, Kanim Kelas II Blitar membentuk 27 tim pora (pengawasan orang asing) dari 48 kewajiban yang harus dibentuk. "Sekarang tim pora juga harus dibentuk sampai tingkat kecamatan. Ini supaya pengawasan orang asing lebih maksimal," tandasnya.les
Tag :

Berita Terbaru

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, gencar melakukan tera ulang di stasiun pengisian…

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan…

Luncurkan Program SSN, Pemkab Pacitan Integrasikan Pembelajaran Madrasah Diniyah

Luncurkan Program SSN, Pemkab Pacitan Integrasikan Pembelajaran Madrasah Diniyah

Jumat, 13 Mar 2026 11:28 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan di sekolah formal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur, meluncurkan…

Musim Angkutan Lebaran 2026, Dinkes Kota Madiun Gelar Cek Kesehatan Sopir dan Kru Bus

Musim Angkutan Lebaran 2026, Dinkes Kota Madiun Gelar Cek Kesehatan Sopir dan Kru Bus

Jumat, 13 Mar 2026 11:17 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) setempat…

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…