Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Kekasih di Mojokerto Pilih Bunuh Bayinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Polres Mojokerto resmi menahan Dimas Sabhra Listianto (21) warga Dusun Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik sebagai tersangka kasus aborsi yang menewaskan Mr X, bayi hasil hubungan diluar nikah. Pelaku yang juga merupakan ayah biologis korban, tega melakukan aksinya bersama sang kekasih lantaran takut diketahui orang tua pelaku. Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Siamarmata menjelaskan kasus aborsi yang dilakukan pelaku memang sudah direncanakan. "Secara singkat kronologisnya, jadi pasangan ini berpacaran sudah satu tahun, dan selama satu tahun itu mengaku sudah tujuh kali berhubungan, dan akhirnya hamil hingga usia delapan bulan. Mereka akhirnya sepakat menggugurkan kandungannya. Lalu memesan lewat bidan yang ada di Aceh, obat untuk menggugurkan kandungan. Pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018, jam 21.00 WIB mereka menyewa villa di Pacet. Lalu meminum pil itu lima butir," ujar Kapolres. Kapolres menambahkan, kedua pelaku kemudian kaget ketika pada keesokan harinya, bayi yang digugurkan justru lahir dalam kondisi masih hidup. "Pada keesokan harinya, tanggal 13 Agustus, hari Senin jam 10.00 WIB ternyata pelaku perempuan melahirkan. Mereka kaget karena ternyata anak itu masih hidup. Karena panik, lalu (bayi) dibungkus dengan kaos warna biru kemudian dimasukkan jok sepeda motor Yamaha NMAX, dibawa ke puskesmas Gayaman, kurang lebih sekitar 20 menit. Dan ternyata di puskesmas tidak bisa, kemudian dirujuk ke RS Gatul. Sampai di Gatul lalu dinyatakan sudah meninggal," ungkapnya. **foto** Sementara itu saat ini pelaku perempuan, CRH (21) mahasiswi asal Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto masih dalam perawatan medis usai melahirkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, tindakan aborsi Pasal 77a ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua, pasal 194 Undang-undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman masing-masing 10 tahun pernjara. Dan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak Pasal 80 ayat 3,4 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. joe
Tag :

Berita Terbaru

Dampak Rupiah Melemah, Harga Obat di Bondowoso Mulai Alami Kenaikan Bertahap

Dampak Rupiah Melemah, Harga Obat di Bondowoso Mulai Alami Kenaikan Bertahap

Selasa, 16 Jun 2026 12:01 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondosowo - Melihat fenomena nilai rupiah terhadap dolar yang melemah, ternyata turut berdampak pada kenaikan harga sejumlah obat di apotek…

Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter: Nelayan di Teluk Prigi Tunda Aktivitas Melaut

Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter: Nelayan di Teluk Prigi Tunda Aktivitas Melaut

Selasa, 16 Jun 2026 11:40 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Akibat fenomena gelombang tinggi di laut selatan yang mencapai sekitar 2,5 meter membuat mayoritas nelayan di kawasan pesisir…

Advokat Edy Surati Pemkot, Minta Izin JPC Tak Diterbitkan

Advokat Edy Surati Pemkot, Minta Izin JPC Tak Diterbitkan

Selasa, 16 Jun 2026 11:36 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya PT Jatim Parkir Center (JPC) memperpanjang izin parkir di Jalan dr. Soetomo terancam menemui jalan buntu. Pengacara Edy S…

Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Musibah, Pemkab Sumenep Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Musibah, Pemkab Sumenep Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Selasa, 16 Jun 2026 11:31 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Badan…

Tradisi Larung Tumpeng di Laut, Wujud Syukur Nelayan Pacitan Sambut 1 Muharam

Tradisi Larung Tumpeng di Laut, Wujud Syukur Nelayan Pacitan Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 11:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Ratusan nelayan dan masyarakat di Pacitan, menggelar Larung Tumpeng di perairan Samudera Indonesia, sebagai tradisi pergantian…

Tradisi Jamasan Pusaka, Bentuk Penghormatan Warisan Leluhur Sambut 1 Suro

Tradisi Jamasan Pusaka, Bentuk Penghormatan Warisan Leluhur Sambut 1 Suro

Selasa, 16 Jun 2026 11:18 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sejumlah masyarakat Jawa masih melestarikan tradisi jamasan pusaka sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya leluhur,…