Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Kekasih di Mojokerto Pilih Bunuh Bayinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Polres Mojokerto resmi menahan Dimas Sabhra Listianto (21) warga Dusun Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik sebagai tersangka kasus aborsi yang menewaskan Mr X, bayi hasil hubungan diluar nikah. Pelaku yang juga merupakan ayah biologis korban, tega melakukan aksinya bersama sang kekasih lantaran takut diketahui orang tua pelaku. Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Siamarmata menjelaskan kasus aborsi yang dilakukan pelaku memang sudah direncanakan. "Secara singkat kronologisnya, jadi pasangan ini berpacaran sudah satu tahun, dan selama satu tahun itu mengaku sudah tujuh kali berhubungan, dan akhirnya hamil hingga usia delapan bulan. Mereka akhirnya sepakat menggugurkan kandungannya. Lalu memesan lewat bidan yang ada di Aceh, obat untuk menggugurkan kandungan. Pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018, jam 21.00 WIB mereka menyewa villa di Pacet. Lalu meminum pil itu lima butir," ujar Kapolres. Kapolres menambahkan, kedua pelaku kemudian kaget ketika pada keesokan harinya, bayi yang digugurkan justru lahir dalam kondisi masih hidup. "Pada keesokan harinya, tanggal 13 Agustus, hari Senin jam 10.00 WIB ternyata pelaku perempuan melahirkan. Mereka kaget karena ternyata anak itu masih hidup. Karena panik, lalu (bayi) dibungkus dengan kaos warna biru kemudian dimasukkan jok sepeda motor Yamaha NMAX, dibawa ke puskesmas Gayaman, kurang lebih sekitar 20 menit. Dan ternyata di puskesmas tidak bisa, kemudian dirujuk ke RS Gatul. Sampai di Gatul lalu dinyatakan sudah meninggal," ungkapnya. **foto** Sementara itu saat ini pelaku perempuan, CRH (21) mahasiswi asal Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto masih dalam perawatan medis usai melahirkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, tindakan aborsi Pasal 77a ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua, pasal 194 Undang-undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman masing-masing 10 tahun pernjara. Dan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak Pasal 80 ayat 3,4 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. joe
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Idul Adha, Disnakan Bojonegoro Gencarkan Cek Kesehatan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Disnakan Bojonegoro Gencarkan Cek Kesehatan Hewan Kurban

Rabu, 29 Apr 2026 10:41 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan)…

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…