Penggerebekan Eigth Spa, Polisi telah Tetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah melakukan penggerebekan di Eigth SPA, Jalan HR Muhammad Surabaya atas dugaan kasus Cabul dan prostitusi pada 17 September 2018 lalu, polisi menetapkan tiga management sebagai tersangka. Selain itu, 5 WNA (warga negara asing) yang diduga menjadi teraphis juga dideportasi Imigrasi Tanjung Perak Kelas I Surabaya. Dari informasi yang didapat Surabaya Pagi, kelima WNA tersebut dua warga Negara Kazakhstan bernama Serikova Zhansaya dan Bekbayeva Balzan, dua warga Vietnam Nguyen Thi Ngoc Chi dan NguyenThanh Nhan dan saru warga negara China bernama Gum Jum. Kelima WNA tersebut dideportasi oleh imigrasi karena izim tinggal yang sudah tidak berlaku. "Kasus itu pelimpahan dari Polda Jatim. Kami hanya menindak izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku," jelas Kepala Imigrasi Tanjung Perak Kelas I Surabaya, Romi Yudianto. Terpisah, Saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kasubdit Renakta, Direskrimum Polda Jatim, AKBP Festo mengatakan penggerebekan tersebut bermula ketika timnya mendapatkan informasi tindakan cabul di lokasi tersebut. Beberapa diantaranya diduga para teraphis memang dibawa umur. Pada saat melalukan penggerebekan, ada 5 WNA yang akhirnya diserahkan ke Imigrasi Tanjung Perak Surabaya. "Kami mendapatkan informasi adanya dugaan cabul disana," kata Festo. Dalam kasus pencabulan tersebut, Festo menetapkan 3 tersangka dari pihak management Eight SPA. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja yang sudah menjadi tersangka atas kasus pencabulan dan dugaan prostitusi di Eigth SPA. "Mas ini kan sudah sebulan lalu penggerebeknnya, jadi saya harus lihat dulu datanya. Yang pasti Manajer dan bagian keuangan sudah menjadi tersangka. Satunya saya agak lupa, coba nanti kita cek dulu datanya. Kalau sudah P21 kami kabari," jelas Festo, Minggu (14/10/2018). Terkait apakah ada sanksi untuk Eigth SPA lantaran menggunakan tenaga WNA yang memiliki paspor wisata, Festo mengatakan bukan wewenangnya pertanyaan itu. Meski sudah jelas dalam undang-undang jika yang menggunakan jasa kerja WNA terkena pasal 118 atau 122 tentang orang asing yang menyalah gunakan izin tinggal dan orang yang menggunakan tenaga kerja orang asing tersebut. "Kalau itu sampean tanya Imigrasi, karena yang nangani WNA nya orang Imigrasi," tutup Festo. Sementara itu, hingga Minggu (14/10/2018) Sore, saat Surabaya Pagi ingin mengkonfirmasi management, Kantor Eigth Spa masih ditutup karena renovasi. Dari pantauan dilapangan, tak satupun karyawan bahkan security yang terlihat di halaman Eigth Spa. Hanya ada tiga motor yang terpakir didepannya. "Sudah beberapa hari ini tutup mas, ndak tau pasti tapi katanya renovasi," ujar Tukang parkir disekitar lokasi. jmi
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…