Divonis 3 Tahun, Penculik Pingsan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Surabaya - Murni Rahayu (34), terdakwa dugaan perkara penculikan tak bisa menahan tangis penyesalan ketika mengetahui dirinya divonis tiga tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/10). Putusan hakim dibacakan pada sidang di Ruang Kartika 2 PN Surabaya yang diketuai Hakim Harijanto. "Mengadili, terdakwa Murni Rahayu terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dua bulan serta denda Rp 60 juta subsider dua bulan," terang Harijanto saat membacakan amar putusan. Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara denda Rp 60 juta subsider lima bulan kurungan. "Iya pak, saya menerima," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim terkait upaya banding. Sesaat kemudian sidang ditutup. Usai jalani sidang, terdakwa tidak bisa berhenti menangis dan akhirnya jatuh pingsan saat berada di depan pintu utama lobby PN Surabaya. Kemudian, terdakwa langsung dibopong sejumlah petugas keamanan. Murni lantas dibawa menuju ruang tunggu sembari menunggu sadar. Saat sadar, terdakwa langsung dievakuasi menggunakan kursi roda menuju sel tahanannya lagi didampingi pihak keluarga. Untuk diketahui, perkara ini berawal dari pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 27 Juni 2018 lalu. Ketika itu, polisi dapat menemukan Murni bersama MFA (2), yakni putra dari Nuraini, korban penculikan Murni di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Saat penangkapan kala itu, Murni bersama MFA dan suaminya. Saat itulah baru diketahui ada fakta baru terkait terdakwa. Ternyata, Murni bekerja sebagai paranormal. Murni ditangkap dan dibawa ke kota pahlawan beserta MFA. Setibanya di Surabaya, Murni dan MFA lantas dibawa personel korps berseragam cokelat ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tempat Nuraini melakukan pelaporan. Di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Murni langsung dibawa ke ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, Murni mengakui perbuatannya, yakni sengaja menculik putra Nuraini lantaran ingin rujuk dengan suaminya. Menurut keterangan Murni, ia sempat berpisah dengan suaminya. Kendati demikian, hal tersebut tak dibenarkan dimata hukum. Kini, Murni harus mempertanggungjawabkan ulahnya di balik sel tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…