Divonis 3 Tahun, Penculik Pingsan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Surabaya - Murni Rahayu (34), terdakwa dugaan perkara penculikan tak bisa menahan tangis penyesalan ketika mengetahui dirinya divonis tiga tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/10). Putusan hakim dibacakan pada sidang di Ruang Kartika 2 PN Surabaya yang diketuai Hakim Harijanto. "Mengadili, terdakwa Murni Rahayu terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dua bulan serta denda Rp 60 juta subsider dua bulan," terang Harijanto saat membacakan amar putusan. Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara denda Rp 60 juta subsider lima bulan kurungan. "Iya pak, saya menerima," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim terkait upaya banding. Sesaat kemudian sidang ditutup. Usai jalani sidang, terdakwa tidak bisa berhenti menangis dan akhirnya jatuh pingsan saat berada di depan pintu utama lobby PN Surabaya. Kemudian, terdakwa langsung dibopong sejumlah petugas keamanan. Murni lantas dibawa menuju ruang tunggu sembari menunggu sadar. Saat sadar, terdakwa langsung dievakuasi menggunakan kursi roda menuju sel tahanannya lagi didampingi pihak keluarga. Untuk diketahui, perkara ini berawal dari pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 27 Juni 2018 lalu. Ketika itu, polisi dapat menemukan Murni bersama MFA (2), yakni putra dari Nuraini, korban penculikan Murni di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Saat penangkapan kala itu, Murni bersama MFA dan suaminya. Saat itulah baru diketahui ada fakta baru terkait terdakwa. Ternyata, Murni bekerja sebagai paranormal. Murni ditangkap dan dibawa ke kota pahlawan beserta MFA. Setibanya di Surabaya, Murni dan MFA lantas dibawa personel korps berseragam cokelat ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tempat Nuraini melakukan pelaporan. Di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Murni langsung dibawa ke ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, Murni mengakui perbuatannya, yakni sengaja menculik putra Nuraini lantaran ingin rujuk dengan suaminya. Menurut keterangan Murni, ia sempat berpisah dengan suaminya. Kendati demikian, hal tersebut tak dibenarkan dimata hukum. Kini, Murni harus mempertanggungjawabkan ulahnya di balik sel tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. nbd
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…